Virus Corona Jakarta
Tekan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Bakal Kordinasi Asosiasi soal Zona Merah di Lingkungan Perusahaan
Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Bakal Koordinasi dengan Asosiasi soal Zona Merah di lingkungan Perusahaan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta masih menunggu pendataan zona merah yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Apabila data itu diterima, Disnakertrans dan Energi DKI bakal melakukan pengawasan lebih ketat di perkantoran atau perusahaan yang masuk dalam zona merah Covid-19.
“Otomatis saya kan bersinergi dengan Dinas Kesehatan karena data-data tersebut ada di sana,” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah pada Jumat (18/6/2021).
Andri mengaku, apabila data-data itu didapatkan, dia langsung berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan untuk memberlakukan 25 persen karyawan di tempat kerja, dan 75 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Kata dia, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang memiliki rincian soal zona merah, oranye, kuning dan hijau di Jakarta.
Baca juga: Perekonomian Terkontraksi Minus 2,36 persen, Pemprov DKI Jakarta Gelar Jakfest 2021
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada jumlah karyawan sesuai ketentuan.
Tapi Andri juga memastikan agar para karyawan beserta keluarganya yang ada di rumah telah mendapatkan vaksin.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada karyawan maupun keluarganya di rumah.
“Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran tidak hanya di kantor, tapi dari rumah juga bisa,” ujar Andri Yansyah.
“Jadi, dari data itu nanti saya akan koordinasi dengan KADIN, Asperindo atau Apindo. Saya juga minta kepada perusahaan yang berada di garis merah, untuk memerintahkan seluruh karyawannya agar divaksin,” tambahnya.
Baca juga: Darurat Virus Corona, Ruang ICU Khusus Pasien Covid-19 di Jakarta Barat Kini Hanya Tersisa 10 Persen
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pengawasan terhadap implementasi 25 persen di tempat kerja menjadi tugas bersama tiga pilar.
Ketiganya adalah Pemprov DKI, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
“Pengawasan adalah kata kuncinya,” kata Widyastuti di Balai Kota DKI.
Menurut dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga tidak bekerja sendirian. Tapi mereka melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yaitu Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta; Satpol PP DKI; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Widyastuti juga tak merinci jumlah perusahaan atau perkantoran yang berada di zona merah Covid-19.
“Disnaker, Satpol, Polda, Disparekraf dan semua OPD yang mempunyai stakeholder di bawah masing-masing untuk mengingatkan. Jadi, pengawasannya bukan di Dinas Kesehatan,” imbuhnya. (faf)
Disdik DKI Buka-bukaan, Covid-19 Sempat Menyebar ke 190 Sekolah, Ratusan Orang Dinyatakan Positif |
![]() |
---|
Antisipasi Gelombang 3 Covid-19 Pasca Libur Nataru, RSUD Kebayoran Lama Siapkan 33 Tempat Tidur |
![]() |
---|
Covid19 Kian Terkendali, Wagub DKI Jakarta Klaim Tak Ada lagi Zona Merah dan Zona Oranye di Ibu Kota |
![]() |
---|
Kapasitas Testing Ditingkatkan, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Justru Menurun Drastis |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 & Vaksinasi di DKI Jakarta pada Sabtu (22/10/2021), 83 Orang Positif Corona |
![]() |
---|