Satpol PP DKI Janji Lindungi Identitas Pelapor Pelanggar Prokes
Satu minggu ini ada peningkatan pelanggaran yang kami kenakan sanksi. Jenis sanksinya ada teguran tertulis
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan aktivitas di perkantoran dan tempat usaha. Dia menyatakan, petugas bakal memberikan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Mulai hari ini ke depan kami akan perbanyak aparat dan petugas untuk operasi termasuk pembagian sanksi. Bagi siapa saja yang melanggar tidak segan-segan memberikan sanksi,” kata Ariza.
“Jadi kami minta sebelum diberi sanksi, mohon semuanya unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mal, hotel dan semuanya agar melakukan prokes secara ketat,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Sementara, Satpol PP DKI Jakarta berjanji bakal melindungi identitas pelapor pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Upaya ini dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mengingat adanya keterbatasan personel yang dimiliki Pemprov DKI.
Baca juga: VIDEO Viral Wanita Minta Paksa Hasil Swab Petugas Penyekatan di Suramadu, Berikut Respon Polda Jatim
Baca juga: Apa Alasan Terawan Agus Putranto Melibatkan Amerika Serikat dalam Pengembangan Vaksin Nusantara?
“Kami berharap kepada pegawai yang merasa tempat kerjanya tidak sesuai (prokes), bisa melapor melalui aplikasi JAKI. Tidak perlu khawatir, yang melapor akan dilindungi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi pada Rabu (16/6/2021).
Arifin tak menampik, beberapa perusahaan atau perkantoran sudah banyak yang mengabaikan ketentuan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan sanksi yang diberikan Satpol PP DKI.
“Satu minggu ini ada peningkatan pelanggaran yang kami kenakan sanksi. Jenis sanksinya ada teguran tertulis, tapi kalau masih berulang akan dilakukan penghentian sementara beberapa hari,” ujar Arifin.
Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan petugas mengacu pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta. Dalam regulasi itu dijelaskan, seluruh masyarakat, tempat usaha dan sebagainya harus mematuhi protokol kesehatan yang dibuat pemerintah daerah.
Baca juga: Diminta Anggota DPR, Kapolri Setuju Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Jakarta Dibongkar
Baca juga: Pasangan Ganda Putra Lolos Olimpiade Tokyo Hendra/Ahsan Dikalahkan Pasangan Dadakan Rian/Reza
“Jadi, silakan saja melapor kalau misalnya ada tempat kerjanya mempekerjakan karyawan lebih dari ketentuan. Terus kalau ada yang terpapar Covid-19 kan dihentikan dulu buat disterilisasi, tapi kalau praktiknya dipekerjakan terus segera melapor,” jelas Arifin.
Dalam kesempatan itu, Arifin menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan organisasi lain dalam melakukan pengawasan. Di antaranya melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Dinas Perhubungan DKI, kepolisian, TNI, hingga perangkat wilayah seperti Kecamatan dan Kelurahan.
“Setiap malam juga melaksanakan pengawasan bersama Polda Metro. Kami sendiri melaksanakan kegiatan pengetatan prokes, mulai dari pendisiplinan penggunaan masker, pengawasan di tempat kerja, restoran dan sebagainya,” ungkap Arifin.