Berita Seleb
Hari Ini Anji Manji Jalani Pemeriksaan Rehabilitasi Narkoba di BNNP DKI Jakarta
Musisi Anji Manji akan menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTA, JAKARTA - Musisi Anji Manji akan menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Anji Manji akan diterbangkan ke BNNP DKI Jakarta karena Polres Metro Jakarta Barat menerima dan menyetujui pengajuan proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan keluarga Anji.
"Dua hari lalu keluarga AN mengajukan asesmen rehabilitasi dan kami setujui. Tersangka (Anji) akan jalani asesmen Kamis besok," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rillis penangkapan Anji Manji di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: VIDEO Istri Anji Manji Wina Natalia Mengaku Tidak Tau Suaminya Konsumsi Ganja
Ady menambahkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan asesmen Anji yang langsung diakomodir oleh petugas BNNP DKI Jakarta.
"Kemungkinan Kamis kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," ucapnya.
Mengabulkan asesmen rehabilitasi, diakui Ady Wibowo lantaran hasil tes urin Anji Manji mengandung zat THC yang terkandung dalam ganja.
"Karena kami anggap penyalahan narkotika maka asesmen rehabilitasi kami terima," ujar Ady Wibowo.
Baca juga: Anji Manji Simpan Biji dan Batang Ganja hingga Buku tentang Ganja di Box Speaker dan Kotak Masker
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Baca juga: Anji Manji Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Polisi Temukan Ganja Seberat 30 Gram yang Dipesan Online
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Anji Manji simpan ganja di kotak speaker
Anji Manji
Anji Manji tersangka kasus narkoba
Anji Manji jalani rehabilitasi di BNNP DKI
rehabilitasi Anji Manji
BNNP DKI Jakarta
Berita Seleb Terkini
Berita Seleb
BREAKING NEWS: Mochtar Pabottinggi Meninggal Akibat Sakit Jantung Minggu Dini Hari |
![]() |
---|
Penonton Formula E Jakarta 2023 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Mantan Preman Total Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Hercules: Kami Ada Kenangan Soal NKRI |
![]() |
---|
Bawaslu Waswas Soal Pemalsuan Dokumen, Puadi: Kerap Terjadi di Pemilu! |
![]() |
---|
Kinerja Heru Budi Hartono Moncer, Anies Baswedan: Jangan Berpikir Memperpanjang Masa Jabatan |
![]() |
---|