Artis Tersangkut Narkoba
Anji Manji Ajukan Asessment Rehabilitasi Narkoba, Sejak September 2020 Pakai Narkoba Jenis Ganja
Keluarga Anji Manji mengajukan proses asessment rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga Anji Manji mengajukan proses asessment rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Asessment dilakukan supaya Anji Manji bisa menjalani upaya rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyatakan, permohonan asessment untuk Anji Manji telah dilakukan keluarga.

"Dalam UU Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi," kata Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Menurut Ronaldo Maradona, para pengguna narkotika yang ditangkap bisa mengajukan permohonan asessment rehabilitasi.
"Penyidik juga dapat mengajukan asessment," ucapnya.
Baca juga: Anji Manji Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Mengaku Simpan Ganja di 2 Tempat
Baca juga: Anji Manji Ditangkap Setelah Diduga Memiliki Ganja, Bagaimana Lanjutan Proyek Musik dengan Judika?
Sejauh ini Ronaldo Maradona belum dapat memastikan permohonan asessment Anji Manji itu akan dikabulkan atau sebaliknya.
"Setiap penyalahguna dapat diasessment. Hasilnya tergantung pemeriksaan tim asessment terpadu," ujar Ronaldo Maradona.
Saat ini kondisi fisik dan mental Anji Manji dilaporkan tetap baik dan sudah dibesuk keluarganya, Senin (14/6/2021) malam.

"Dia juga kooperatif selama pemeriksaan," kata Ronaldo Maradona.
Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi menyita narkotika jenis ganja dan narkotika lainnya milik Anji Manji.
Baca juga: Anji Manji Ditangkap Miliki Narkoba Jenis Ganja, Keluarga Pesan Supaya Tetap Patuh pada Proses Hukum
Baca juga: Belum Dijenguk Wina Natalia, Anji Manji Tetap Mencoba Tegar dan Baik-baik Saja Sejak Ditahan Polisi
Anji Manji telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penetapan status tersangka Anji Manji dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam hingga tes urin.
"Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, EAP atau AN (Anji Manji) adalah penyalahguna narkotika jenis ganja," kata Ronaldo Maradona Siregar.

Anji Manji yang sekarang berusia 42 tahun itu mengaku mengonsumsi ganja sejak September 2020.
"Dia sudah sekitar sembilan bulan mengonsumsi ganja," ucapnya.