Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat
Sidang lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Jika dikaitkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dipenjara 6 tahun, Rizieq mengatakan hal itu tepat dengan cuitan Diaz.
Baca juga: Haris Azhar: Kalau Presiden dan Wapres Tidak Boleh Dihina, Nanti Profesi Lain Juga Minta
Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menuding Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.
"Diaz sebagaimana ayahnya, AM Hendropriyono, masih belum puas dengan
pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tudingnya.
Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pleidoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar, yang ia sebut BuzzerRp.
Baca juga: Dukung Firli Bahuri Tak Gubris Komnas HAM, Politikus NasDem: Di KPK Banyak yang Punya Agenda Pribadi
Dalam hal ini, Denny, kata Rizieq, juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar."
"Yang telah memosting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Baca juga: Golkar Bilang Airlangga Tak Punya Musuh dan Banyak Teman, Mudah Dipasangkan dengan Siapa Saja
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam pleidoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang."
"Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar, maka kata dia memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari penyidik di kepolisian.
Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak yang Ditangkap, Apalagi Nanti Ada
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti, kata Rizieq, hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap Istana Presiden," bebernya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti, Minta MK Kasih Putusan Sebelum November 2021
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
pleidoi Rizieq Shihab
kasus hasil tes swab palsu Rizieq Shihab
RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara
replik
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|