Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat
Sidang lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
"Di antaranya oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut."
"Padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," ucap jaksa.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kabar Duka, Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia di RS Medistra
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Rizieq tidak terima dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga dituntut 6 tahun penjara.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini, tidak murni masalah hukum.
Baca juga: Ditemui Jokowi, Sopir Kontainer di Tanjung Priok Curhat Kerap Ditodong Preman Saat Lalu Lintas Macet
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun."
"Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Rizieq menyebut perkara yang menjeratnya merupakan rekayasa hukum, dan bukan tanpa sebab.
Baca juga: Ikut Komentari TWK Pegawai KPK Saat Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab: Balas Dendam Neo PKI?
Hal itu, kata dia, ditandai sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini, yakni pada 12 Desember 2020.
Saat itu, Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.
Rizieq Shihab menyebut Diaz diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 anggota FPI pada 7 Desember 2020, dan berencana memenjarakan dirinya.
Baca juga: Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya Bohong, Rizieq Shihab Beberkan 10 Poin Ini Saat Bacakan Pleidoi
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020."
"Langsung memosting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengandangkan saya," tuturnya.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
pleidoi Rizieq Shihab
kasus hasil tes swab palsu Rizieq Shihab
RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara
replik
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|