Keterangan Pers Direktorat Jenderal Pajak Terkait PPN Ditunda, Kenapa? 

Keterangan Pers Direktorat Jenderal Pajak Terkait PPN Ditunda, Kenapa? Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hari ini ditunda dari jadwal semula. 

Dalam agenda yang diterima Tribunnews, jadwal tersebut seharusnya mulai pukul 10.00 dengan narasumber Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. 

"Selamat Pagi teman - teman semuanya, semoga kita tetap dalam keadaan sehat. Mohon maaf teman-teman Media, untuk acara media briefing hari ini yang seyogianya dilaksanakan Pukul 10.00 WIB akan "dijadwalkan ulang"," tulis keterangan DJP, Senin (14/6/2021). 

Selanjutnya, terkait perubahan jadwal kegiatan tersebut akan DJP informasikan segera melalui group WhatsApp. 

Baca juga: Sambil Bekerja Jadi Tim Staf Khusus Menteri BUMN, Sendy Nyanyikan Single Perdana Kisah Dalam Hati

"Untuk teman-teman yang tadinya sudah mendaftarkan untuk kehadiran secara luring, dapat menyesuaikan kegiatan lainnya teman-teman, sampai ada pengumuman lebih lanjut. Terima kasih atas kerjasama teman-teman Media semuanya," tutup keterangan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, DJP memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. 

Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. 

Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021). 

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN

Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas. 

"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca juga: Ini Link Download CPNS 2021 Pemkab Banyumas, Banyak Formasi Jabatan Tenaga Teknis

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved