Kriminalitas
Diduga Terlibat Mafia Kasus, Jaksa Agung Diminta Pidanakan Sesjamdatun Chaerul Amir
Diduga Terlibat Mafia Kasus, Jaksa Agung Diminta Pidanakan Sesjamdatun Chaerul Amir. Berikut Alasannya

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Mengenai kepastian kasus apa yang menyebabkan Chaerul Amir dicopot dari jabatannya, Leonard Eben tidak menjelaskan lebih lanjut dan rinci.
"Sesuai yang beredar," tambahnya.
Baca juga: NOC Indonesia Yakin Cabor Panahan Bakal Loloskan Nomor Beregu ke Olimpiade Tokyo
Pencopotan jabatan ini dilakukan setelah sebelumnya Bidang Pengawasan Kejagung melakukan inspeksi kepada para pekerjanya.
Leonard menambahkan putusan ini telah terbit melalui Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan tersebut berdasar pada aturan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
Nantinya, setelah dua tahun Chaerul dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Membantah
Kabar pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir yang diduga terlibat dalam mafia kasus dibantah kuasa hukumnya, Pestauli Saragih, SH.
Pestauli menegaskan hal tudingan tersebut tidak benar.
Sebab, dipaparkannya, Chaerul Amir sama sekali t idak terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli.
Hal tersebut dibuktikannya lewat Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum ter tanggal 12 Mei 2021.
SP3 itu menetapkan penghentian penyelidikan laporan terhadap Chaerul Amir yang sebelumnya terdaftar LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ.
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|