Berita Jakarta
Dapat Dukungan Ketua DPRD DKI, Amir Hamzah Lengkapi Syarat Ali Sadikin Jadi Pahlawan Nasional
Dapat Dukungan Ketua DPRD DKI, Amir Hamzah Lengkapi Syarat Ali Sadikin Jadi Pahlawan Nasional. Lanjutkan Upaya Djarot Saiful Hidayat yang Gagal
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengaku, tengah melengkapi dokumen sebagai syarat pengusulan Ali Sadikin mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai Pahlawan Nasional.
Bahkan Amir mengklaim, telah mendapat dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait rencananya itu.
“Ketua DPRD DKI sangat mendukung usulan Ali Sadikin mendapat gelar Pahlawan Nasional, dan sekarang berkasnya sedang kami lengkapi,” kata Amir Hamzah berdasarkan keterangannya pada Senin (14/6/2021).
Amir mengatakan, gelar tersebut penting untuk diperjuangkan mengingat pemikiran Ali Sadikin saat menjadi Gubernur DKI Jakarta selama dua periode 1966-1977 sangat cemerlang, sehingga menghasilkan kemajuan yang signifikan bagi Kota Jakarta.
“Saya kira wajar kalau negara memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Ali Sadikin berkat jasa-jasanya. Beliau punya pemikiran dan konsep dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Amir.
Baca juga: Sukses Bangun Jakarta, Ketua DPRD DKI Minta Ali Sadikin Dianugerahkan Jadi Pahlawan Nasional
Konsep tata kelola pemerintahan yang dimaksud seperti pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang diadopsi dari pemerintah pusat.
“Selain itu pembentukan TMII, gagasan lahirnya lokasi wisata itu dari beliau dan sekarang sudah menjadi hal yang nasional,” sambungnya.
Kata dia, pertama kali usulan penobatan Bang Ali sebagai Pahlawan Nasional tercetus oleh Pemerintah Jawa Barat.
Mereka mengajukan hal itu pada 2010 lalu kepada pemerintah pusat, namun sayang hasilnya gagal.
Kemudian pada 2016, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga melakukan hal serupa dan hasilnya juga gagal, karena persoalan syarat administrasi yang tidak lengkap.
Baca juga: Isnawa Adji Instruksikan Jajarannya Cek Kesiapan Lima GOR untuk Isolasi Pasien Covid-19 Kategori OTG
“Sebelumnya sudah dua provinsi mengusulkan, Jawa Barat sebagai tempat lahir dan DKI Jakarta sebagai tempat tinggal mengabdikan hidupnya dalam Pemprov DKI. Namun karena belum terpenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dari Kemensos, gelar Pahlawan Nasional belum diterima,” ujar Amir.
“Banyak dokumen dan memori yang tersimpan tentang Ali Sadikin saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode 1966-1977. Saat ini sedang kami kumpulkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menginginkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dianugerahkan sebagai Pahlawan Nasional.
Momen penganugerahan Gubernur tahun 1966-1977 diharapkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) DKI ke-494 pada 22 Juni 2021 mendatang.
Menurut Prasetyo, sudah berkali kali usulan status pahlawan kepada Bang Ali kandas hanya karena persyaratan administrasi.
Dia menyatakan bakal membangkitkan kembali usulan gelar pahlawan kepada Bang Ali.
“Usulan anugerah pahlawan buat Bang Ali sudah ada sejak tahun 2010. Semoga bertepatan di HUT DKI ke-494 ini dapat diberikan, karena itu kami akan berusaha lagi untuk melengkapi kajian dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya yang diterima pada Senin (14/6/2021). (faf)