Patroli Kerumunan

Polsek Gambir Gencarkan Patroli Antisipasi Kerumunan karena Peningkatan Kasus Covid-19

Polsek Gambir bersama petugas gabungan lainnya menggelar patroli kerumunan, mengingat kasus Covid-19 yang meningkat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Tiga Pilar Kecamatan Gambir, menggelar patroli penegakan protokol kesehatan. (Dok. Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meningkatkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta beberapa akhir minggu ini, membuat Tiga Pilar Kecamatan Gambir, menggelar patroli penegakan protokol kesehatan.

Patroli yang digelar pada Sabtu (12/6) malam ini dimulai dari Kawasan Monas, kemudian ke Harmoni, hingga kawasan Hayam Wuruk.

Fokus utamanya membubarkan sejumlah kerumunan dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: VIDEO Polisi Gelar Patroli Awasi Pesepeda di Sudirman-Thamrin, Jam 6.30 Harus Lewat jalur Sepeda

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta Sik mengatakan, sasaran patroli ini adalah warga-warga yang sering berkumpul di sekitaran Ring Satu atau sekitaran Monas.

Patroli ini dilakukan karena angka positif covid-19 di wilayah Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir ini.

"Jakarta masih melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, jadi kita menertibkan masyarakat," kata Budi, Minggu (13/6/2021).

Selain membubarkan kerumunan, lanjut Budi, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan mengganggu ketertiban umum, atau yang tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. 

"Penertiban knalpot racing juga kita lakukan agar tidak mengganggu dengan suara kendaraan yang bising," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Petugas Gabungan Tingkatkan Patroli Penegakan Prokes

Dalam patroli cipkon ini, sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot recing ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Selain itu, sejumlah tempat makan yang masih berjualan dan menyediakan tempat untuk makan di tempat pun diimbau.

"Untuk restoran dan tempat kuliner yang masih menyiapkan makan di tempat juga kami minta untuk hanya menyiapkan take away atau tidak makan di tempat. Karena memang, aturan makan di tempat hanya berlaku sampai pukul 21.00 WIB," jelas Budi.

Dikatakan Budi, saat ini, angka covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi dan mencapai 2.455 positif per Sabtu hari kemarin.

Baca juga: Cegah Kerumunan Jelang Idul Fitri 1442 H, Polsek Tanjung Duren Patroli Masuk ke Mal-mal

Sehingga ia, minta warga untuk tertib menjaga protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tempat umum.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved