Lemkapi Harap Komnas HAM Tidak Cari Panggung di Kasus TWK KPK

"Kami meminta Komnas HAM hadir melakukan mediasi agar KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya sendiri.

Editor: Ahmad Sabran
Istimewa
Ketua Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Komnas HAM untuk tidak mencari panggung atas permasalahan yang terjadi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta Komnas HAM hadir melakukan mediasi agar KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Komnas HAM jangan justru cari panggung," kata Edi dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (11/6/2021) seperti dikutip dari antaranews.com.

Pemanggilan dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lain terkait 51 orang pegawainya yang tak lulus TWK dinilai tak sejalan dengan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: VIDEO Kadisdik Jawa Barat Sidak PPDB Online di SMAN 5 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Edi menilai langkah yang dilakukan Komnas HAM merupakan buntut dari aduan para calon aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lulus TWK di KPK, namun pemanggilan pada lembaga yang menyelenggarakan penerimaan ASN merupakan langkah yang tidak tepat.

"Mengadu sih wajar saja, itu sepenuhnya hak kawan-kawan KPK yang tidak lolos ASN," kata dia.

Tetapi, lanjut dia, perlu dipahami yang melakukan tes itu bukan KPK tapi asesor yang sudah dibentuk pemerintah termasuk dari BKN, Kemenpan RB, dan KPK.

"Jadi tidak lolosnya 51 pegawai KPK itu bukan keputusan pimpinan KPK," katanya.

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Kini Punya Hak Akses Verifikasi Data NIK dan KTP-el dengan PLN

Menurut dia jika menemukan prosedur yang dinilai salah dalam tes TWK, calon ASN sebaiknya menggunakan prosedur yang benar, yakni adanya jalur hukum dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya malah lebih yakin, akan ada ruang keadilan ketika kawan-kawan KPK yang tidak lolos, bisa berjuang lewat proses hukum dan itu dilindungi oleh undang-undang (UU)", ujar Edi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved