Berita Nasional

Rencana Pajaki Sembako dalam Draft RUU KUP Bikin Gaduh, Sri Mulyani Ungkap Ini di Rapat DPR

Sri Mulyani menyebut kementerian Keuangan sendiri masih lakukan pembahasan internal dan belum menyampaikan isi draft tersebut di rapat paripurna DPR

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Di awal penjelasanya, Prastowo memahami reaksi masyarakat atas rencana kenaikan PPN dan pengenakan PPN terhadap sembako. 

"Wacana kenaikan tarif PPN mendapat respon cukup hangat. Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Saya perlu berbagi konteks yg lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih. #utas

1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap," tulisnya. 

Baca juga: Soal Wacana Pajak Sembako, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Akan Memberikan Dampak Negatif

Dijelaskannya, RUU KUP yang di antaranya isinya menaikkan PPN tidak akan diterapkan saat Pandemi. 

Namun, saat Pandemi adalah saat yang tepat untuk membahas RUU KUP. 

"2. Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing

3. Maka pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, utk bersama-sama memikirkan: jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dg pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak.," cuitnya. 

Prastowo kemudian mencontohkan negara-negara lain yang menerapkan kebijakan kenaikan pajak. 

Ia juga menyinggung soal pengenakan PPN untuk sembako. 

Berikut Tweet Prastowo selengkapnya: 

4. Nggak usah jauh2. Joe Biden sesaat setelah dilantik berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%. Banyak negara berpikir ini saat yg tepat utk memikirkan optimalisasi pajak utk sustainabilitas.

5. Di sisi PPN, negara2 juga memikirkan penataan ulang sistem PPN, antara lain melalui perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif. Ada 15 negara yg menyesuaikan tarif PPN utk membiayai penanganan pandemi. Rerata tarif PPN 127 negara adalah 15,4%. Kita sendiri masih 10%.

6. Sekilas info. Ini kinerja perpajakan kita. Meski 5 tahun terakhir secara nominal naik, tapi blm optimal utk membiayai banyak target belanja publik agar kita transform lbh cepat. Terlebih 2020, karena pandemi penerimaan pajak tergerus cukup dalam. Kita justru kasih insentif.

7. Lugasnya, karena pandemi ini pengeluaran meningkat cukup tajam. Di sisi lain penerimaan tersendat. Mumpung pandemi dan pajak diarahkan sbg stimulus, kita paralel pikirkan desain dan konsolidasi kebijakan yg menjamin sustainabilitas di masa mendatang. Pasca pandemi tentu saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved