Perolehan Pajak
Perolehan Pajak Air Tanah Lebih dari 50 Persen, Pemkab Bekasi Dapat Rp 4,5 Miliar di Triwulan Kedua
"Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajak. Kalau kita pajak air bawah tanah, yang di kawasan-kawasan terpencil saja," tuturnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperoleh pemasukkan sebesar Rp 4,5 Miliar dari pajak air tanah hingga triwulan kedua.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jenal, mengatakan target pendapatan dari sektor pajak air tanah pada 2021 itu sebesar Rp 9 Miliar.
Hingga triwulan kedua tahun ini sudah mencapai lebih dari 50 persen.
"Target tersebut berdasarkan wajib pajak air tanah yang saat ini berjumlah 250," katanya, pada Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan wajib pajak air tanah di Kabupaten Bekasi ada dua katagori pemungutan pajak.
Yakni, pajak air bawah tanah (PABT) dan pajak air permukaan (PAP).
Untuk PABT yang melakukan pemungutan pajak adalah Pemkab Bekasi, sedangkan untuk PAP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajak. Kalau kita pajak air bawah tanah, yang di kawasan-kawasan terpencil saja," tuturnya.
Untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya bertugas memungut pajak air tanah.
Sedangkan untuk urusan teknis termasuk perizinannya, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Maka dari jumlah wajib pajak tergantung dari provinsi yang memberikan izin.
“Yang menentukan ada pajaknya itu ya provinsi. Seandainya kita mengajukan 200 wajib pajak ke provinsi, ya terkadang setelah divalidasi dan ditetapkan jumlahnya tidak segitu. Ya kita harus terima,” katanya.
Jenal yakin potensi wajib pajak dari sektor pajak air tanah bakal bertambah seiring kemajuan pembangunan.
Apalagi, target pendapatan asli daerah selalu meningkat setiap tahun.
“Penambahan potensi wajib pajak pasti ada. Tapi untuk perusahaan saat ini masih stabil. Ya mungkin untuk jenis usaha lain seperti tempat pencucian yang besar bisa bertambah,” katanya.
Baca juga: Penyidik Kejari Langsung Menahan Ketua KONI Kota Tangsel Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Baca juga: Tiap Hari Warga RT 16 RW 04 Kebon Jeruk Melintasi Jembatan Reot Menuju Sekolah, Masjid, dan Gereja
Baca juga: Jembatan Reot di Kebon Jeruk Dua Pekan Lagi Dibangun Jadi JPO, Materialnya Bukan Kayu Tapi dari Besi