Kasus Korupsi

Penyidik Kejari Langsung Menahan Ketua KONI Kota Tangsel Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

"Jadi modusnya sama yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita (RJ) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru.

Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita (RJ) sebagai tersangka. 

Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan penambahan tersangka itu dilakukan pihaknya setelah mendapati sejumlah bukti dari tersangka lain bernama Suharyo yang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kota Tangsel

"Pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Bendahara KONI, Pak Suharyo yang sama-sama kita ketahui pada Hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung Kejari Kota Tangsel, Serpong, Kamis (10/6/2021).

Aliansyah menuturkan tersangka Rita berperan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Tangsel

Menurutnya kedua tersangka yang telah ditahan pihaknya berperan sama dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban. 

"Jadi modusnya sama yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan," jelasnya. 

Baca juga: Bendahara KONI Kota Tangsel Jadi Tersangka Diduga Manipulasi Dana Hibah Senilai Rp 1,1 Miliar Lebih

Adapun pihaknya mengatakan alasan penahanan Rita untuk menghindari tersangka dalam menghapus sejumlah alat bukti maupun melarikan diri. 

"Kita sudah melakukan analisa bahwa penahanan ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri," jelasnya. 

Di sisi lain, tersangka Rita ditahan sementara waktu di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang. 

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama  20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," pungkasnya. 

Baca juga: Tiap Hari Warga RT 16 RW 04 Kebon Jeruk Melintasi Jembatan Reot Menuju Sekolah, Masjid, dan Gereja

Baca juga: Jembatan Reot di Kebon Jeruk Dua Pekan Lagi Dibangun Jadi JPO, Materialnya Bukan Kayu Tapi dari Besi

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved