Kasus Korupsi
Penyidik Kejari Langsung Menahan Ketua KONI Kota Tangsel Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
"Jadi modusnya sama yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar
Penulis: Rizki Amana | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita (RJ) sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan penambahan tersangka itu dilakukan pihaknya setelah mendapati sejumlah bukti dari tersangka lain bernama Suharyo yang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kota Tangsel.
"Pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Bendahara KONI, Pak Suharyo yang sama-sama kita ketahui pada Hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung Kejari Kota Tangsel, Serpong, Kamis (10/6/2021).
Aliansyah menuturkan tersangka Rita berperan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Tangsel.
Menurutnya kedua tersangka yang telah ditahan pihaknya berperan sama dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Jadi modusnya sama yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Baca juga: Bendahara KONI Kota Tangsel Jadi Tersangka Diduga Manipulasi Dana Hibah Senilai Rp 1,1 Miliar Lebih
Adapun pihaknya mengatakan alasan penahanan Rita untuk menghindari tersangka dalam menghapus sejumlah alat bukti maupun melarikan diri.
"Kita sudah melakukan analisa bahwa penahanan ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri," jelasnya.
Di sisi lain, tersangka Rita ditahan sementara waktu di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," pungkasnya.
Baca juga: Tiap Hari Warga RT 16 RW 04 Kebon Jeruk Melintasi Jembatan Reot Menuju Sekolah, Masjid, dan Gereja
Baca juga: Jembatan Reot di Kebon Jeruk Dua Pekan Lagi Dibangun Jadi JPO, Materialnya Bukan Kayu Tapi dari Besi
Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita
KONI Kota Tangsel
Korupsi KONI Kota Tangsel
Ditetapkan tersangka
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Johnny G Plate Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate |
![]() |
---|
Kasus Korupsi BTS Disebut Berjamaah Seperti Lagu Bengawan Solo, PSI: Airnya Mengalir Sampai Jauh |
![]() |
---|
Kaget Kantornya Digeledah, Risma Mengaku Tak Tahu Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Dikorupsi |
![]() |
---|
Ini Jawaban Mahfud MD Terkait Reaksi Sinis Politisi Demokrat Soal Pengusutan Korupsi Johnny G Plate |
![]() |
---|