Berita Bogor
Merokok di Pusat Perbelanjaan Kota Bogor, 15 Warga Didenda Tipiring Rp 50.000, Ulangi Bisa Dipenjara
Merokok di Pusat Perbelanjaan Kota Bogor, 15 warga dikenai denda Tipiring Rp 50.000. Bagi warga yang mengulangi perbuatan dikurung atau bayar denda.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Merokok di pusat perbelanjaan Kota Bogor, 15 warga dikenai denda Tipiring Rp 50.000.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memimpin inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan tanpa Rokok (KTR) di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Jambu Dua, Rabu (9/6/2021).
Dalam sidak tersebut, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sri Nowo Retno dan Kepala Satpol PP, Agustian Syah.
Ia secara langsung menangkap tangan dua warga yang tengah menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua. Saat ditanya terkait larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), keduanya menjawab belum tahu.
"Dari pagi yang terjaring tidak terlalu banyak, kebanyakan sopir angkot yang memang sejak dulu sering terkena. Kalau dilihat tingkat kepatuhannya tinggi," kata Bima Arya usai sidak.
Baca juga: Bima Arya Keluarkan Instruksi Santri dari Luar Kota Bogor ke Ponpes Wajib Tes PCR, Camat Data Santri
Bagi warga yang kedapatan tengah menghisap rokok, diharuskan menjalani tipiring dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 ribu sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Menurut Bima Arya, target dari kegiatan tersebut adalah untuk menyosialisasikan sekaligus menyadarkan terus kepada warga bahwa Kota Bogor tetap konsisten dengan Perda KTR.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengecek penerapan protokol kesehatan di Plaza Jambu Dua.
Baca juga: Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya Bohong, Rizieq Shihab Beberkan 10 Poin Ini Saat Bacakan Pleidoi
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyatakan, kegiatan sidak tipiring KTR ini sekaligus dengan kegiatan mobil curhat dan pemeriksaan kesehatan, diantaranya gula darah, kolesterol dan lainnya.
"Sebenarnya kegiatan ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan kalau area ini bau rokok. Dan kegiatan harus terus dilakukan mulai dari sosialisasi, pengawasan dan mengingatkan, karena merubah kebiasaan itu harus dilakukan secara terus menerus," kata Retno sapaan Kadinkes.
Kepada pengelola Plaza Jambu Dua Bima Arya mengingatkan untuk lebih banyak memasang larangan merokok, disamping itu juga ikut dalam mengingatkan para pengunjung sebagai implementasi komitmen dari pengelola mendukung Perda KTR.

Keterlibatan pihak lain dalam mendukung Perda KTR, kata Retno mutlak diperlukan agar ke depan kesadaran masyarakat akan KTR semakin meningkat.
Dalam sidak tipiring Perda KTR ada 17 warga yang kedapatan melanggar Perda KTR, namun hanya 15 yang diputuskan hakim untuk dikenakan denda.
Baca juga: Menteri PPPA Bakal Hadiri Rakernas dan Pelantikan KMHDI Kota Bogor, Ini Pesan Bima Arya
Sementara sisanya dikenakan peringatan dan pembinaan karena ketidakmampuan membayar denda setelah di konfirmasi.
"Jadi ada 12 pelanggar yang dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Untuk pelanggar yang tidak mampu membayar denda tetap dicatat, jadi ketika nanti kedapatan melanggar pilihan sanksinya ada dua, yaitu bayar denda atau kurungan," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Dari sekian banyak kendaraan yang diberhentikan, Asep menyebutkan pelanggaran yang dilakukan sekitar 20 persen. Artinya tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen.
Menurutnya hal ini secara tidak langsung dampak dari sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinkes Kota Bogor dengan menempel stiker Perda KTR pada kendaraan yang dilakukan secara terus menerus.
128 Pasutri di Bogor Jalani Isbat Nikah, Pasangan Termuda-Tertua Dapat Voucher Bulan Madu ke Puncak |
![]() |
---|
Kejar Target Penjualan, Harvest City Teken Kerjasama Pemasaran dengan 40 Agen Properti |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kemang Bogor Padati Bazar Sembako Murah |
![]() |
---|
Pesan Megawati Kepada Pemkot Bogor Soal Pembangunan Museum Pajajaran di Batutulis |
![]() |
---|
Final SEA Games 2023 Indonesia VS Thailand Bikin Kafe di Kota Bogor Disegel Satpol PP |
![]() |
---|