Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak yang Ditangkap, Apalagi Nanti Ada
Dia bilang, negara yang berdemokrasi maju justru tidak pernah menggunakan pasal ini untuk menjerat para penghina presiden.
Rangga Baskoro
Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mengkritik rencana pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden di KUHP.
Menurut Mahfud MD, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, semestinya tak lantas membuat batal disahkan.
Perbaikan, kata Mahfud MD, bisa dilakukan melalui legislative review atau judicial review.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review."
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan."
"Maka, menurut saya kita harus mempercepat ini, sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” tutur Mahfud MD. (Igman Ibrahim)