PPKM Mikro

Wagub Ariza Beberkan Tempat Karaoke Akan Diizinkan Beroperasi saat Pandemi Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan izin operasi tempat karaoke saat pandemi Covid-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Mikrofon di tempat karaoke dipakaikan masker sebagai tanda para pengusaha karaoke di Jakarta siap aktif lagi dengan menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya. 

Kemudian para pengunjung yang datang juga harus memakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Jadi yang jelas harus swab antigen bagi semua pengunjung, terus kapasitas itu 50 persen yang boleh dioperasionalkan. Kemudian satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi nggak boleh satu ruangan itu ganti-ganti pengunjung,” jelas Gumilar.

Selain itu, kata dia, pengelola hanya diizinkan mengoperasikan ruangan karoke yang berukuran besar dengan jumlah tamu 25 persen dari kapasitas.

Baca juga: Karaoke From Home Bersama MYDIO Sing Musictainment, Pionir Aplikasi Pocket Family Karaoke Pertama

Tiap pengunjung juga diberikan alat mikrofonnya masing-masing demi menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

“Jumlah tamu dalam satu room (ruangan) hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas. Makanya, nanti yang boleh itu hanya room kapasitas besar, kalau satu room ukurannya cuma 2-3 orang otomatis nggak bisa dipakai,” ujarnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved