Ibadah Haji

Haji 2021 Ditiadakan, Menteri Agama: Setoran Pelunasan Dana Haji Dapat Diminta Kembali oleh Jamaah

Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di BPKH.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji. Foto ilustrasi: Jemaah calon haji kloter pertama diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 7261 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (17/7/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pembatalan atau peniadaan ibadah haji tahun 2021 setelah mengkaji berbagai pertimbangan.

Sudah tentu pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia itu membawa banyak konsekuensi, salah satunya masalah setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus.

Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag mengatakan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Baca juga: MUI Minta Kemenag Prioritaskan Jemaah Haji yang Batal Berangkat, jika Pandemi Covid-19 sudah Aman

Baca juga: Kemenag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Penundaan Haji kepada Calon Jemaah

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Dia juga menjamin jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: BPKH Pastikan Pengelolaan Duit Jemaah Haji Tetap Aman di Bank Syariah

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jamaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.

Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta.

Baca juga: Dukung Keputusan Pemerintah, Komisi VIII DPR: Paling Penting Utamakan Keselamatan Calon Jemaah Haji

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved