Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro
hingga tanggal 31 Mei, dinkes telah menyiapkan tempat tidur isolasi mencapai 6.621 unit, dan 33 persen atau 2.716 unit telah terisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak hingga 3.000 kasus. Atas dasar itu Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan. Kebijakan ini dimulai dari Selasa (1/6/2021) sampai Senin (14/6/2021).
PPKM mikro diperpanjang karena kasus Covid-19 melonjak hingga 3.000 kasus sejak dua pekan sebelumnya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta per 31 Mei 2021 menembus 10.658 orang, angka ini bertambah 3.365 orang dari dua pekan sebelumnya.
“Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada 13 Mei 2021 lalu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti berdasarkan keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Meski demikian, Widyastuti mengklaim lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik dibanding tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing pemerintah untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu.
Baca juga: Tidak Jadi Tutup Giant Ekspres Lebak Bulus Bakal Berganti Nama, Pengunjung Bertanya-tanya
Baca juga: Kenapa Fadli Zon Sudah Divaksin Dua Kali Masih Bisa Terpapar Covid-19? Berikut Penjelasan Lengkapnya
“Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Widyastuti memaparkan, hingga tanggal 31 Mei, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi mencapai 6.621 unit, dan 33 persen atau 2.716 unit telah terisi. Sedangkan, untuk ICU, pihaknya juga telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 unit dan telah terpakai 362 unit atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.
“Ini yang berbeda dari tahun lalu, di mana meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di bawah 50 persen, namun kami tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” ungkapnya.
Baca juga: Mahen Rilis Album Solo Perdana Sebuah Cerita, Menjadi Titik Awal Karir Sekaligus Pencapaian Besar
Baca juga: Libur Hari Lahir Pancasila, 17.650 Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan
Sementara untuk vaksinasi, kata dia, juga semakin digenjot guna mencapai sasaran vaksinasi pada tahap 1 dan 2 yakni sebesar 3.000.689 juta. Hingga 31 Mei 2021, tercatat ada 2.432.561 orang yang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 orang menerima dosis kedua vaksin.
Selain itu, adapula vaksinasi Gotong royong, di mana 12.673 orang telah menerima dosis pertama hasil kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Harapannya, jumlah yang mendapat vaksinasi ini akan semakin meningkat dan mendekati 70 persen dari populasi, sehingga semakin cepat kita mencapai imunitas komunal. Hal ini juga diimbangi dengan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” jelas Widyastuti.
Dia menambahkan, kebijakan PPKM mikro ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021. Surat ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (31/5/2021).