Tak Terima Putusan Hakim, Rizieq Shihab Bakal Bawa Bukti dan Saksi Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta

Sebelumnya tim kuasa hukum telah melakukan pembicaraan dengan Rizieq di Bareskrim Polri perihal upaya banding atas putusan Majelis Hakim

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Youtube Wartakotalive.com
Sidang putusan Rizieq Shihab terkait dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung digelar Kamis (27/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG --- Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan atau vonis hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Rizieq melalui tim kuasa hukumnya pun menyiapkan sejumlah bukti baru untuk menghadapi persidangan selanjutnya usai mengajukan banding terkait perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. 

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bukti baru yang bakal dibawa ke Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut meliputi berkas administrasi dan saksi. 

“Semua (bukti baru) yang ada. Sekitar normatif banding kita siapkan," katanya, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya tim kuasa hukum telah melakukan pembicaraan dengan Rizieq di Bareskrim Polri perihal upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sementara itu Aziz juga menuturkan Rizieq tetap sumringah saat tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (27/5/2021) usai menjalani sidang putusan.

Hanya saja kegembriaan itu bukan terkait putusan. 

"Habib memang selalu begitu, semangat dan ceria," ujar Aziz.

Sebelumnya pada Kamis (27/5/2021) kemarin Rizieq divonis denda Rp 20 juta terkait perkara 226 kerumunan warga di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. 

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta bagi Rizieq terkait kerumunan sekitar 3.000 warga tersebut.

Sementara itu Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan pada 14 November 2020 lalu​. 

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara terkait kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya. 

Sementara lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga divonis delapan bulan penjara. 

Pada perkara nomor 222 itu, kelima eks petinggi FPI tersebut mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta supaya mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Meski begitu kelimanya yang diwakili tim kuasa hukum yang sama dengan Rizieq juga banding atas vonis delapan bulan pidana penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Adapun larangan untuk aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI yang diminta JPU tidak dikabulkan majelis hakim.

Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved