Tes Wawasan Kebangsaan

Fahri Hamzah Minta Publik Menyerahkan Kepercayaan pada Pimpinan KPK Membenahi Institusi lewat TWK

Politisi senior Fahri Hamzah meminta publik untuk mendukung pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Karena mereka dianggap tak kompeten.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Mantan politisi PKS, Fahri Hamzah, meminta Presiden Jokowi dan publik memberikan kepercayaan pada pimpinan KPK yang telah membenahi institusi KPK dari para pegawai yang tak sejalan lewat TWK. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Fahri Hamzah akhirnya buka suara terkait polemik pemecatan 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahri  meminta Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada pimpinan KPK yang baru dalam memperbaiki kondisi KPK dari dalam. 

”Berikan kepercayaan pimpinan KPK sekarang, mereka juga anak bangsa yang punya hati nurani. Mereka pasti ingin memperbaiki keadaan dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakan hukum di institusi tersebut dari dalam,” ujar Fahri, Senin (31/5/2021).

Bahkan ada sebagian dari penggiat, lanjut Fahri, belum bisa menerima koreksi yang serius terhadap penegakkan hukum khususnya di lembaga KPK.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Prihatin Pejuang Antikorupsi di KPK Disingkirkan lewat TWK

Baca juga: Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Penundaan Pelantikan ASN, Ini Alasannya

Sehingga ada orang yang merasa kalau bukan karena sekian orang itu yang berada di lembaga tersebut tidak ada gunannya lagi.

”Padahal di sana ada ribuan pegawai, jaringan dan anggaran besar. Babak akhir dari koreksi harus kita teruskan. Kita tidak boleh kembali ke belakang,” ungkap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.    

Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melontarkan sindiran pedas kepada Novel Baswedan.

Menurut Neta, keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden Jokowi.

Maka, bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar utuk segera keluar dari Gedung KPK. “KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadi,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta publik agar bijak dan cermat menanggapi polemik ini. “Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel, dan Novel adalah KPK,” katanya.

IPW meyakini, bahwa orang-orang di KPK memiliki integritas tinggi.

Baca juga: LAKSI Minta Pemerintah Tegas dan tidak Tunduk pada Tekanan Eks Pegawai KPK yang tak Lolos TWK

Baca juga: Harun Masiku Manfaatkan Momen Gaduh di KPK untuk Pulang ke Indonesia,Penyidiknya kini Sudah Nonaktif

Selain itu, masih banyak juga orang yang lebih hebat dibanding Novel Baswedan di internal lembaga antirasuah tersebut.

Namun, framing terhadap Novel begitu dihebohkan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini seolah hasil kerja pribadi Novel Baswedan yang seorang mantan Komisaris Polisi.

“Kesan ini yang harus dibersihkan. Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik Novel,” tegasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyatakan, Novel Baswedan Cs sejak awal selalu menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen. Dalam arti  independen di luar rumpun eksekutif.

“Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK semakin sulit dikontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI,” katanya, Senin (31/5/2021).

“Jelas ke-75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI,” tegasnya.

Baca juga: Melawan Keputusan Pimpinan, 51 Pegawai KPK Dinilai Azmi Hidzaqi Layak Dicopot

Baca juga: Ketua WP KPK: Hingga Detik Ini Kami Belum Terima Hasil TWK Para Pegawai yang Dinyatakan Tak Lulus

Semestinya, sambung Azmi, 51 pegawai KPK ini dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silakan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN. “Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan,” tandasnya.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved