Berita Jakarta

Pesepeda Diingatkan Melintas di Jalur Kiri setelah Viral Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah

Pengendara motor itu menyampaikan kekesalannya karena hampir seluruh badan jalan raya ditutup  pesepeda.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga bersepeda melintas di jalur sepeda di sebelah kiri jalan di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan, pesepeda melintas di jalur paling kiri di jalan raya.

Peringatan kepada pesepeda itu terkait aksi pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda di Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kemudian, rekaman video aksi pengendara motor berpelat AA viral di media sosial.

Pengendara motor itu menyampaikan kekesalannya karena hampir seluruh badan jalan raya ditutup  pesepeda.

“Bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor itu wajib menggunakan jalur paling kiri,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo soal Barang Bukti Tilang Pesepeda

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Tilang Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus Sepeda Sebesar Rp 100.000

Syafrin Liputo mengutip UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Regulasi itu menjelaskan soal tata tertib berkendara saat berada di jalan raya.

“Oleh sebab itu para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri."

"Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana, ada mix traffic itu bisa terpenuhi,” ujar Syafrin.

Meski menyalahi aturan, Dishub DKI Jakarta tak bisa menjatuhkan sanksi berupa tilang kepada para pesepeda.

Baca juga: Hati-hati, Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus Sepeda Akan Ditindak Polda Metro Jaya

Baca juga: Komunitas Sepeda Jadul ODOB Bakal Gelar Syukuran Ulang Tahun dan Batasi Peserta

Alasannya, penilangan merupakan kewenangan aparat kepolisian karena mengacu pada aturan.

“Kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat,” ucapnya.

“Kemudian tentu dengan upaya social engineering ini, kami harapkan ada perubahan perilaku dari warga Jakarta untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas."

"Menaati rambu lalu lintas, marka jalan dan mengikuti arahan petugas pada saat berada di lapangan," ujar Syafrin Liputo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved