Berita Depok

Kasus Tuntutan THR Karyawan Minimarket Berbuntut Panjang, Aktivis Depok Menentang Pemboikotan

Kasus tuntutan THR karyawan minimarket berbuntut panjang, aktivis Depok menentang pemboikotan. Berawal tuntutan THR dibarengi pengrusakan aset kantor.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
istimewa
Ilustrasi - Kasus Tuntutan THR Karyawan Minimarket Berbuntut Panjang, Aktivis Depok Menentang Pemboikotan. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus tuntutan THR karyawan Minimarket berbuntut panjang, aktivis Depok menentang pemboikotan.

Aktivis Kota Depok Herry Prasetio menanggapi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyerukan memboikot Indomaret di seluruh Indonesia.

Herry menganggap jika pemboikotan tersebut dilakukan, maka bisa berdampak pada banyak pihak sehingga dirinya mengaku menentang seruan tersebut karena juga dianggapnya salah sasaran.

"Kasus karyawan Indomaret Jakarta Utara itu kan persoalan individu, kalau di tarik ke makro merugikan banyak pihak yang tidak tahu apa apa," papar Herry Prasetio kepada wartawan di Depok, Sabtu (29/5/2021).

Selain itu, Herry juga beranggapan bahwa seruan boikot tersebut adalah bentuk pemikiran yang picik.

Baca juga: Perjuangkan Fasum bagi Warga Depok, Imam Budi Hartono ke Pulau Bangka Tanyakan Aset PT Timah

Sebab, tidak memertimbangkan dampak luasnya bagi seluruh karyawan Indomaret di tanah air yang masih membutuhkan pekerjaan.

"Kalau seruan untuk boikot itu pemikiran yang picik menurut saya, karena apa? cuma istilahnya masalah satu tempat merugikan banyak tempat. Di banyak tempat, (kehadiran Indomaret) itu kan banyak yang diuntungkan, karyawannya ada, jual belinya ada, parkirnya ada, dan UMKM juga ada," paparnya.

Bila pun terjadi suatu permasalahan, pria yang akrab disapa Hersong ini meminta agar hal tersebut ditelaah lebih dulu sebelun menyerukan boikot.

Baca juga: Diperiksa Kejari Depok, Pelapor Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok Dicecar 22 Pertanyaan

Menurutnya, jika ada masalah THR tahun 2020 antara karyawan dan perusahaan di mana karyawan tersebut adalah anggota KSPI, justru hal itu menjadi tugas KSPI untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum akhirnya adanya tindakan kasar berupa pengrusakan yang dilakukan karyawan lantaran kecewa dengan perusahaan.

"Jangan begitu sudah terjadi, federasi buruh baru bercerita. Udah terjadi cerita, aturannya sebelum terjadi, ayo berapa ribu karyawan Indomaret yang belum dapat THR di advokasi,"

"KSPI itu fungsinya adalah meng-advokasi hak buruh, dan seharusnya dari awal. Jangan udah kebakaran baru memadamkan apalagi dengan acaman boikot-boikot, saya ngga sepakat seperti itu," tutur Hersong.

Hersong pun secara tegas menanyakan, seandainya pemboikotan terjadi dan sukses menutup operasional Indomaret se-Indonesia,

Baca juga: Jadi Tidaknya Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Dinas Pendidikan Depok Tunggu Izin Satgas Covid-19

Lalu siapakah yang akan memerkerjakan ribuan karyawan lainnya yang masih butuh pekerjaan dan tak tahu apa-apa terkait kasus tersebut?

"Si buruh ini pada saat dia menuntut THR engga dapet secara pribadi ataupun kelompok, dia punya federasi buruh ya ngomong ke federasi buruh. Federasi buruh ini kan punya tekanan secara politis, kalau federasi buruh ngga punya tekanan ya bubarkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved