Novel Baswedan: Mau 51 Atau 24 Pegawai KPK yang Dipecat, Itu Bentuk Penghinaan

Novel mengatakan, dalam kesempatan itu ia melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum tahu nama 51 pegawai KPK yang diberhentikan, dan 24 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK namun akan dibina lagi.

Namun bagaimana pun, kata Novel, kebijakan pimpinan KPK tersebut merupakan penghinaan.

"Tidak tahu saya. Saya kira sama seperti keterangan saya kemarin ya, mau 24 mau 51, itu bentuk penghinaan," kata Novel di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Paling Banyak di Sumatera

Novel menilai hal tersebut penghinaan, karena menurutnya menstigmatisasi 75 pegawai KPK yang telah bekerja sebaik mungkin untuk pemberantasan korupsi, dinyatakan tidak lolos TWK dan terkesan tidak Pancasilais.

Hal tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang keji dan jahat.

"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat, dan saya juga tidak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan jahat begitu untuk membikin stigma, dan itu tidak boleh terjadi," tutur Novel.

Baca juga: Bantah Galang Dana, Kuasa Hukum Pastikan Denda Rizieq Shihab Bakal Dibayar oleh Pihak Keluarga

Novel rampung memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel mengatakan, dalam kesempatan itu ia melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan.

Ia berharap dengan keterangan tersebut, Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 8, di Maluku Cuma Satu

"Dan semoga bisa menjadi upaya untuk menghentikan hal-hal yang bersifat melanggar hak asasi manusia."

"Demi kepentingan pemberantasan korupsi dan kepentingan negara," kata Novel.

Ia menekankan persoalan yang dialaminya dan pegawai KPK lain terkait proses alih status pegawai KPK ke ASN, bukan hanya kepentingan orang per orang.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Namun, lanjut dia, adalah persoalan pemberantasan korupsi yang terancam.

"Tentunya akibatnya sangat berbahaya sekali, karena bukan sekadar menghambat atau mengganggu pemberantasan korupsi, tapi juga membuat stigma pada orang-orang yang bekerja baik," beber Novel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved