Minggu, 12 April 2026

Berita Video

VIDEO Pelaku Pengancam Kurir COD di Ciputat Mengaku Kesal dan Merasa Tertipu

Menurutnya kekesalan pelaku ditengarai cekcok dengan kurir yang enggan mengembalikan uang yang telah dibayarkannya. 

Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Sebuah video pengancaman terhadap kurir pengantar barang belanja viral di sejumlah media sosial pada Selasa, 25 Mei 2021 malam.

Aksi tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Musyawarah, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pelaku berinisial MDS  (43).

Dalam video berdurasi 40 detik pelaku sempat adu mulut dengan kurir tersebut akibat dirinya tertipu saat membuka barang pesanan yang dibelinya melalui aplikasi belanja online.

Tak lama cekcok terjadi, pelaku pun mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis samurai dari kediamannya agar kurir dapat mengembalikan uang senilai Rp 85.000 yang dibayarkan untuk barang yang dibelinya itu.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan motif meminta uang kembali menjadi dasar pelaku melakukan pengancaman dengan samurai. 

Menurutnya kekesalan pelaku ditengarai cekcok dengan kurir yang enggan mengembalikan uang yang telah dibayarkannya. 

Sebab, pelaku tak menerima baranh yang diterimanya usai melakukan pembelian barang jenis jam tangan melalui online shop. 

"Jadi pertama kesal sama kurir, dia meminta uang itu dikembalikan uang COD tadi yang Rp 85 ribu tadi. Tapi karena si korban bertahan  kemudian dia mengancam dengan mengatakan bahaya kemudian dia masuk ke dalam mengambkl samurai mengarahkan ke si korban," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis (27/5/2021).

Jun menuturkan sajam jenis samurai tersebut dimiliki pelaku saat sempat menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). 

Hal tersebut didapati pihaknya dari oengakuan pelaku saat dilakukannya proses penyidikan terkait tindak pidananya.

"Jadi menurut pelaku, bahwa sajam ini dia miliki dan dia dapat ketika dia waktu itu di daerah Parung selaku FKDM. Kemudian waktu di sana ada mau tawuran, dia menemukan sajam ini dan mengamankan. Karena dilihat bagus kemudian dia pajang di rumahnya," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 368 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat 1 tahun 1951.

"Ancaman di atas 5 tahun (penjara-red)," pungkasnya. (m23) 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved