MAKI Bakal Lakukan Uji Materi, Minta Pertimbangan MK Soal Pegawai KPK Jadi Amar Putusan

MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK."

"Dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat."

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

"Dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Hal tersebut, kata Boyamin, dilakukan untuk memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," sambung Boyamin.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

Boyamin mengatakan, putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam mengatasi polemik ini.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus 'merah'.

Boyamin mengatakan rencananya uji materi akan diajukan pekan depan.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil

"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPANRB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK, sebelum ada putusan MK."

"Dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," lanjut Boyamin

Berdasar pertimbangan putusan MK, papar Boyamin, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca juga: Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus, Sipil tapi Berjiwa Militan

"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," beber Boyamin.

MAKI pun memberikan materi yang akan diajukan ke MK pada revisi UU 19/2019 tentang KPK:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved