Penerbangan
Kondisi Garuda Indonesia Kian Memprihatinkan, Kementerian BUMN Berikan Empat Opsi
Menteri BUMN Erick Thohir memiliki sebanyak empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, yang saat ini dalam kondisi keuangan yang tak kunjung membaik.
Dalam informasi yang diperoleh, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki sebanyak empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Tercetusnya empat opsi ini merupakan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan pemerintah di negara lain, terhadap maskapai penerbangan nasionalnya.
Seperti diketahui, tak hanya Garuda Indonesia yang mengalami kondisi keuangan yang kurang sehat.
Namun, beberapa maskapai di negara-negara lain juga mengalami hal serupa.
Baca juga: Pensiunan Garuda Indonesia Bersikukuh Tolak Restrukturisasi Jiwasraya
Baca juga: Simak Ketentuan Persyaratan Terbang dengan Pesawat Garuda Indonesia pada Periode 6-17 Mei 2021
Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, dan berdampak pada pembatasan pergerakan/mobilitas masyarakat.
Imbasnya, hal tersebut membuat kegiatan operasional angkutan penerbangan penumpang menurun drastis.
Dan tentunya membuat kondisi keuangan maskapai terdampak sangat signifikan.
"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat 4 (empat) opsi yang dapat diambil Garuda saat ini," jelas dokumen Kementerian BUMN secara tertulis yang dikutip Tribunnews, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Kemungkinan akan Stop Penerbangan Internasional Akibat Kebijakan Larangan Mudik
Untuk opsi yang pertama, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.
Diterangkan dalam opsi kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban. Misalnya, seperti utang, sewa, kontrak kerja.
Yang ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia: Reschedule Tiket Tidak Dikenai Biaya Tambahan
"Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan mulai mendirikan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia, dan menjadi national carrier di pasar domestik," jelas keterangan tersebut.