Berita Nasional

Ita Khoiriah Bongkar Pertanyaan 'Aneh' saat Jalani TWK, Ditanya Kalau Pacaran Ngapain Aja

Najwa Shihab melalui programnya mengungkap sejumlah 'pertanyaan' yang dianggap tidak lazim dalam TWK tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar Youtube Najwa Shihab
Ita Khoiriah, pegawai bagian Humas KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Saat ramai isu soal pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Najwa Shihab melalui programnya mengungkap sejumlah 'pertanyaan' yang dianggap tidak lazim dalam TWK tersebut.

Baca juga: Novel Baswedan: Isu Taliban Digunakan untuk Memusuhi Orang-orang Berkinerja Baik di KPK

ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Lemkapi Sebut Tidak Bisa Seperti Itu

Hal itu diutarakan sejumlah pegawai KPK yang disebut tak lolos TWK, yang dihadirkan Najwa dalam program acaranya.

Salah satunya yang disampaikan Ita Khoiriah, pegawai bagian Humas KPK.

Ia mengungkapkan, sejumlah pertanyaan dalam TWK dianggap tidak relevan.

Menurutnya, assesor memberikan beberapa pertanyaan yang 'cukup janggal', seperti soal perceraian, pertanyaan kenapa belum menikah hingga soal aktivitas pacaran.

"Saya mengalami pertanyaan cukup aneh saat itu (TWK), ditanya tentang status pernikahan, kemudian apakah saya punya pacar saat itu, kemudian lebih dalam lagi, kalau pacaran ngapain," ujar Ita Khoiriah.

Selain itu, Ita juga ditanya mengenal aliran agamanya.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan

"Saya saat itu menjawab, saya NU. Itu ada pertanyaan (lanjutannya) lagi, ikut organisasi apa. (Saya jawab) Sejak saya masuk di KPK saya harus melepaskan identitas atau keterlibatan saya di organisasi manapun" imbuh Ita.

Ita sendiri memutuskan telah melaporkan ke Komnas Perempuan terkait pertanyaan-pertanyaan yang ia anggap tidak relevan itu.

Ita menyebut, selain dirinya yang mendapatkan pertanyaan 'janggal' itu, sejumlah rekannya juga mendapatkan pertanyaan yang ia anggap serupa.

"Banyak teman-teman saya juga mendapat pertanyaan yang lebih parah dari saya. Dan saya pikir ini menjadi preseden yang cukup buruk apabila instrumen untuk recruitmen abdi negara, ada insiden yang tidak menyenangkan seperti ini."

"Ada rekan saya ditanya, kamu kalau disuruh lepas jilbab bagaimana.  Atau ditanya, pilih mana Pancasila atau Alquran. Atau ada yang ditanya kenapa belum menikah, sedangkan adiknya sudah. Adalagi yang ditanya apa alasan bercerai, padahal peserta yang ditanyai masih dalam trauma dan dia sampai menangis di saat sesi wawancara tersebut," jelasnya.

Baca juga: Marak Aksi Donasi, Ferdinand Pertanyakan Perbedaan Nilai yang Terkumpul dengan Jumlah Donasi

51 pegawai tak bisa dibina

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."

"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.

Baca juga: 596 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Positif Covid-19, Polisi: Sampai Kapan Ini akan Selesai?

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.

Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.

Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."

"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima.

Kesempatan Kedua

24 dari 75 pegawai KPK masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Alexander menyatakan, untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.

Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alexander.

Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved