Dugaan Korupsi Dana BOS BOP
Wagub DKI Sebut Semua Pihak Berhak Awasi Pembangunan Pemerintah Apalagi Uangnya Pakai Duit Rakyat
Ariza mengatakan, semua pihak termasuk masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah kini didalami pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun duit BOS dan BOP yang disalahgunakan mencapai Rp 7,8 miliar.
"Kami tidak ada masalah setiap pejabat untuk dicek, diperiksa, diawasi dan dipantau, karena memang kami saling mengisi antara sesama eksekutif untuk membangun. Pihak Kejaksaan memang memeriksa, dan polisi juga demikian," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Selasa (25/5/2021).
Ariza mengatakan, semua pihak termasuk masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Apalagi pembangunannya memakai uang rakyat yang diperoleh melalui pajak dan retribusi kepada pemerintah.
"Semua ini kan proses pembangunan memang membutuhkan biaya dan itu kan disusun secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif secara. Dalam pelaksanaan sudah ada SOP (standar operasional prosedur) kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan dicek, diperiksa, semuanya setiap warga apalagi pejabat punya hak yang sama (untuk diperiksa)," ujar Ariza.
Menurut dia, apabila duit BOS dan BOP digunakan sesuai SOP, tentu tidak akan menimbulkan masalah.
Para ASN juga dituntut harus mengikuti ketentuan yang ada dalam menggunakan anggaran daerah.
"Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kami laksanakan sesuai dengan regulasi dan SOP yang ada. Lalu proses dilalui secara baik, dan kalau itu sudah dilaksanakan, harusnya tidak jadi masalah," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan total dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakan mencapai Rp7,8 Miliar.
Dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakannya itu seharusnya diperuntukan sebagai keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.
"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka yakni pertama inisial W mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat dan tersangka kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," jelas Dwi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).
Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan |
![]() |
---|
Proyek Jalan Layang Pluit Warisan Ahok Mangkrak, Jadi Hunian PMKS dan Dipenuhi Barang Rongsokan |
![]() |
---|
Kini Anas Urbaningrum Berani Jawab SBY Soal Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Ricuh Jelang Pemilihan Ketua Peradi Jaksel, Puluhan Advokat Saling Dorong, Peradi Pusat Turun Tangan |
![]() |
---|
Natasha Rizki Menangis Setelah Sidang Cerai, Sebut Desta Sebagai Pria Baik Selama 10 Tahun Menikah |
![]() |
---|