Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan tidak bisa sembarangan menikahkan korban dengan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Rangga Baskoro |
Tersangka Sudah Berkeluarga
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com
Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.
Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.
Bantah Penyekapan
Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.
Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.
"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.
AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.