VIDEO Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah, Buntut Tabrakan Mobil
Roy Suryo melaporkam Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, JAKARTA - Politikus dan pakar informarika Roy Suryo resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polisi.
Roy Suryo melaporkam Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Laporan Roy itu pun diterima petugas dengan nomor LP/2669/V/YAN.25/2021/SPKT PMJ.
"Saya sudah selesai laporan. Saya melaporkan yang bersangkutan adalah seorang artis sinetron berinisial LA (Lucky Alamsyah)," kata Roy Suryo usai laporan.
"Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta," kata Roy Suryo tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan 3 Syarat Damai ke Lucky Alamsyah
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Mobil dengan Pesinetron Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Saya Ini Justru Jadi Korban
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Roy menegaakan bahwa Lucky diduga sudah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya di instagram dengan diduga memutar balikan fakta terkait peristiwa kecelakaan yang diduga dilakukan olehnya.
"Jadi saudara LA ini telah mencemarkan nama baik dan membalikan fakta dengan mengunggah di insta story-nya. Ini (bukti) sudah menjadi alat bukti hukum," ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menegaskan ia membawa enam alat bukti untuk menjerat dan melaporkan Lucky ke polisi.
"Mangkanya seksrang kalau memposting lebih hati-hati lagi. Ini sudah ada enam (bukti) capture dan satu video dari Instagram dia @luckyalamsyah yang kami jadikan alat bukti," jelasnya.
Baca juga: Lucky Alamsyah Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Dia Sindir Saya, Marah-marah dan Berkata Tidak Benar
Baca juga: Roy Suryo Bantah Tudingan Menabrak Kendaraan Lain dan Melarikan Diri, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Roy Suryo menegaskan dirinya tidak main-main dengan laporannya terhadal Lucky Alamsyah karena ia merasa namanya dicemarkan atas tuduhan dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Jadi kita lihat saja proses hukum kedepannya," ujar Roy Suryo.
Lucky Alamsyah dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, atas laporan Roy Suryo.
Baca juga: Merasa Dituding Serempet Mobil oleh Pesinetron Lucky Alamsyah, Roy Suryo akan Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah ngamuk di media sosial instagram story karena membela temannya berinisial AA, yang diduga mobilnya ditabrak oleh RS diduga Roy Suryo.
Dalam peristiwa kecelakaan itu, didalam instagram story Lucky, bahwa RS malah memaki-maki AA bukan meminta maaf. Bahkan, RS dituduh arogan bukan bersikap kooperatif. (Arie Puji Waluyo/ARI).