Sejak Disebut KPK di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin 3 Kali Absen Rapat Paripurna DPR
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa menyebut, Azis selama ini berada di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Chaerul Umam)
Azis Syamsuddin
KPK
penyidik KPK disuap Wali Kota Tanjungbalai
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Stepanus Robin Pattuju
DPR
Antisipasi El Nino, Ditjen Bina Adwil Serahkan Bantuan Sarana Pemadam Kebakaran ke 28 Daerah |
![]() |
---|
Alarm Bahaya Madura United, Egy Maulana Vikri Dipastikan Jadi Starter Dewa United FC |
![]() |
---|
Curiga Berselingkuh dengan Istrinya, Seorang Pria Bacok Rekan Kerjanya Hingga Tewas |
![]() |
---|
Lumba-lumba yang Ditemukan di Pesisir Pakisjaya Karawang Ternyata Jenis Pesut Mahakam |
![]() |
---|
Ferry Irawan Ingin Ketemu Venna Melinda dan Berharap Damai Sebelum Digugat Cerai ke Pengadilan Agama |
![]() |
---|