Menko Perekonomian Dukung Program BPJAMSOSTEK Dorong Pemulihan Ekonomi
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional
WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.
Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Masih di Angka 50, Klaster Libur Lebaran Belum Ada
Baca juga: Sejak Disebut KPK di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin 3 Kali Absen Rapat Paripurna DPR
Baca juga: Kominfo: Penerapan Jaringan 5G di Indonesia akan Dilakukan Secara Bertahap
Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021," ungkap Anggoro seperti dikutip dari antaranews.com.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
"Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021," terang Anggoro.
Terpisah Kepala BPJamsostek Bekasi Kota Kunto Wibowo berharap, dengan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait akan menjadikan Inpres Jamsostek berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan kita bisa bekerja optimal dan memberikan hasil positif untuk perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kota Bekasi dan Indonesia pada umumnya," harap Kunto.