Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch, mendatangi Mabes Polri pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ICW meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menceritakan, rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2, terjadi pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Densus 88 Pasti Dilibatkan Bantu Tumpas KKB Papua, tapi Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," tegasnya.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021, karena menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai gugatan Undang-undang KPK hasil revisi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” sebut Firli.

Atas hasil TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat, akan segera dilantik sebagai ASN.

Mereka akan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kemungkinan Diancam Kelompoknya Sendiri, 3 Teroris KKB Papua yang Menyerahkan Diri Dilindungi Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved