Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch, mendatangi Mabes Polri pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).
Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina
Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.
"Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga."
"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi
Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.
Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.
"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."
Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.
Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok
Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.
"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."
"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes
Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.
Firli Bahuri
tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
75 pegawai KPK dinonaktifkan
KPK
75 pegawai KPK tak memenuhi syarat menjadi ASN
Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|
VIDEO Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Soal Aliran Dana Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|