Firli Bahuri Pernah Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."
"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."
Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."
"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."
Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: Isu Yusril dan TGB Bakal Masuk Kabinet, Akankah Yasonna Laoly dan Tito Karnavian Tergeser?
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
KPK
penyidik KPK disuap Wali Kota Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Stepanus Robin Pattuju
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Lili Pintauli Siregar
Firli Bahuri
Inilah Respon Mensos Tri Rismaharini Usai Penggeledahan KPK Soal Bansos Beras |
![]() |
---|
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|
Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami |
![]() |
---|
Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|