Siber Polri Bentuk Tim Khusus Bersama Polda Metro Jaya dan Lab Forensik Usut Kebocoran Data Penduduk

Data itu mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Editor: Dedy
Youtube Wartakotalive.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan data penduduk Indonesia bocor sebanyak 279 di forum peretas dunia, Raid Forums. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH --- Guna mengusut dugaan kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus.

Seperti diketahui, data tersebut diduga bocor dan diperjualbelikan di forum internet.

Data itu mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

"Telah dibentuk tim terkait kebocoran data," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021) seperti dilansir Tribunnews.com

Ia menyampaikan nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal dibantu oleh tim Polda Metro Jaya dan tim laboratorium forensik.

"Ada perkuatan dari PMJ (Polda Metro Jaya) dan Laboratorium Forensik," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah berencana akan memeriksa Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebagai saksi pada Senin (24/5/2021).

Beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz, dimana data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat, mengapresiasi respon cepat Pemerintah  memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi, sekaligus upaya mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

Cecep mengatakan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya.

 Karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi karena jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usut Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia, Polri Bentuk Tim Khusus

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved