Berita Jakarta

Hotel Jadi Tempat Prostitusi Anak di Tamansari Terancam Ditutup, Kasatpol PP Jakbar: Kami akan Segel

Sebuah hotel jadi tempat prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat terancam ditutup instansi terkait.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Rencana penutupan hotel prostitusi anak di Tamansari dibenarkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. 

Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.

Selain itu polisi juga meringkus seorang pria yang diduga Joki dan beberapa orang yang diduga tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.

Sementara ini, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.

Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

KPAI: 60 Persen Praktik Prostitusi Dilakukan Secara Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyebut 60 persen praktik prostitusi kini dilakukan melalui medium online.

Sementara 40 persen sisanya masih konvensional.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, saat ini ada 149 kasus yang ditangani, di mana 35 di antaranya terjadi dalam empat bulan terakhir. Dari kasus yang ada, 83 persen tertinggi adalah prostitusi.

"Kami melihat di prostitusi ini persentase tertinggi adalah medium online 60 persen dan 40 persen di tongkrongan dan didatangkan secara konvensional dari luar kota," katanya dalam Polemik Trijaya Spesial Virtual On Zoom dengan tema Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online, Kamis (06/05/2021). 

Ia menambahkan, dari 35 kasus yang ditangani diketahui para korbannya rata-rata berusia 12-17 tahun.

Prostitusi tertinggi untuk korban berada di wilayah DKI Jakarta, Pontianak, dan Jawa Timur.

Maryati menjelaskan, para pelaku memang berniat mencari anak di bawah umur/pedofil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved