Berita Jakarta

Ada Tempat Penginapan Prostitusi Anak di Tamansari, Seperti ini Suasana Wisma Prima Pasca-Digerebek

Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat. Kini, Wisma Prima Tamansari digaris polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat. Kini, Wisma Prima Tamansari digaris polisi, Sabtu (22/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak.

Diketahui, penggerebekan tempat prostitusi anak tersebut di sebuah penginapan berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat.

Kini, tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari tersebut oleh Polda Metro Jaya telah dipasangi garis polisi.

Penginapan empat lantai itu tampak tergembok dan sepi.

Baca juga: Hotel Jadi Tempat Prostitusi Anak di Tamansari Terancam Ditutup, Kasatpol PP Jakbar: Kami akan Segel

Baca juga: Tak Ingin Lingkungannya Kembali Marak Prostitusi, Warga Minta Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Selamanya

Baca juga: Prostitusi Online di MiChat, Kakak Jual Adik Kandung Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Pantauan Wartakotalive.com, Sabtu (22/5/2021) terlihat lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu sepi.

Hanya ada aktivitas warteg yang berdiri di depan penginapan yang masih beroperasi.

Sementara bangunan penginapan tersebut tampak tutup.

Pintu kaca terlihat dirantai dengan rantai besi.

Pintu kaca itu kemudian dikelilingi dengan garis polisi.

Lokasi penginapan yang terletak di RT7 RW02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat terlihat seperti bukan hotel.

Namun terlihat hanya penginapan harian biasa.

Terdapat spanduk bertuliskan Wisma Prima dilengkapi dengan harga penginapan dan fasilitas penginapan.

Perharinya, wisma itu dihargai Rp130 ribu.

Seorang saksi mata Joni (28) membenarkan bahwa pada Kamis (20/5/2021) malam ada polisi mendatangi wisma tersebut.

Saat itu kata Joni, hanya ada empat personel polisi yang datang.

"Mereka masuk. Tiba-tiba keluar menggiring puluhan orang. Jadi sampai dibantu taxi online untuk memboyong orang-orang tersebut," jelas Joni.

Joni sendiri awalnya mengaku tidak mengetahui persis terkait penangkapan tersebut.

Ia baru tahu bahwa polisi yang datang bertujuan menggerebek prostitusi yang diduga terjadi di hotel tersebut.

Hal itu diketahui usai garis polisi terpasang di hotel tersebut.

"Kalau soal (prostitusi) saya tidak tahu. Yang saya tahu ini penginapan harian," jelasnya.

Di Jalan Mangga Besar 4E sendiri dipenuhi berbagai macam penginapan.

Warta Kota mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Ketua RW 02 Bahtiar.

Namun pihak RW 02 menolak mentah-mentah untuk memberi penjelasan.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita.

Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.

Selain itu polisi juga meringkus seorang pria di lokasi.

Diduga pria itu joki dan beberapa orang tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.

Sementara, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.

Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Kasatpol PP Jakbar: Kami akan Segel

Sebuah hotel jadi tempat prostitusi anak di Tamansari terancam ditutup.

Ancaman penutupan hotel prostitusi anak di Tamansari ini dibenarkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Menurut Tamo SIjabat, pihaknya akan segera melakukan penyegelan terhadap hotel prostitusi anak tersebut.

Pihak Satpol PP masih menunggu arahan dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

Dikatakan Tamo Sijabat, pihaknya sudah mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (20/5/2021) malam lalu.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tamo menjamin pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara terkait penyegelan, ia masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

Hal tersebut kata Tamo sesuai dengan aturan Pergub 18 tahun 2018.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk menyegel, kami akan segel tempat itu," ujar Tamo Sabtu (22/5/2021).

Sementara itu Kasie Hiburan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Ifan mengaku baru mendengar informasi tersebut.

Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel kawasan Tamansari itu.

"Saya baru dapat info. Senin saya tindak lanjuti," ujarnya

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.

Selain itu polisi juga meringkus seorang pria yang diduga Joki dan beberapa orang yang diduga tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.

Sementara ini, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.

Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

KPAI: 60 Persen Praktik Prostitusi Dilakukan Secara Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyebut 60 persen praktik prostitusi kini dilakukan melalui medium online.

Sementara 40 persen sisanya masih konvensional.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, saat ini ada 149 kasus yang ditangani, di mana 35 di antaranya terjadi dalam empat bulan terakhir. Dari kasus yang ada, 83 persen tertinggi adalah prostitusi.

"Kami melihat di prostitusi ini persentase tertinggi adalah medium online 60 persen dan 40 persen di tongkrongan dan didatangkan secara konvensional dari luar kota," katanya dalam Polemik Trijaya Spesial Virtual On Zoom dengan tema Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online, Kamis (06/05/2021). 

Ia menambahkan, dari 35 kasus yang ditangani diketahui para korbannya rata-rata berusia 12-17 tahun.

Prostitusi tertinggi untuk korban berada di wilayah DKI Jakarta, Pontianak, dan Jawa Timur.

Maryati menjelaskan, para pelaku memang berniat mencari anak di bawah umur/pedofil.

Mereka menganggap semakin muda akan semakin perawan dan lebih memuaskan.

Dalam praktiknya, sebanyak 41 persen eksekusi prostitusi dilakukan di hotel dan 23 persen di apartemen yang sebagian besar berada di wilayah DKI Jakarta.

"Seperti hotel melati sangat marak dijadikan tempat prostitusi online. Bagaimana sesungguhnya pengawasan Kementerian Pariwisata dan Kreatif."

"Di satu sisi kita memang mendorong munculnya ekonomi kreatif agar bisa masuk ke jajaran virtual, tapi ternyata kerentanannya tidak sebanding, karena itu dijadikan sarang konstitusi itu yang kami lakukan terus pengawasan," katanya. 

Untuk praktik prostitusi di apartemen, sejak 2017 KPAI telah mendapat laporan, bukan hanya DKI Jakarta, tapi Surabaya, Depok, dan Bogor.

"Mereka mengadu ke kami. Mereka mengaku anak-anaknya perlu dilindungi dan tak mau setiap harinya melihat pemandangan yang jelas-jelas prostitusi, dipesan dipanggil."

"Mungkin kaitannya bukan hanya broker atau penyewa tetapi dengan sekuriti dan sebagainya semua sudah tumbuh kembang," katanya.

Oleh karena itu, Maryati berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dapat melakukan langkah-langkah kuratif karena hal tersebut bukan lagi pencegahan.

"Saya pikir ini memang harus menjadi treatment kita di tahun ini, sehingga saya mendorong KPAI juga membuka diri dan Pemprov DKI menjadi project utama. Kita dapat membuat situasi lebih kondusif bebas dari sarang prostitusi. Kita dapat stop tempat anak-anak awal mula terjadi sebuah transaksi," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Penasehat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), John Keliduan, menyebutkan, ada sejumlah cara bagaimana prostitusi online bisa masuk ke apartemen dan rumah susun (rusun), sebagaimana kasus porostitusi online yang terjadi di apartemen di kawasan jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Kadang kala agen-agen ini juga karena mencari keuntungan mereka nakal, karena sistem cara masuknya itu mereka sudah mengetahui pintu-pintu pengamanan di apartemen."

"Sehingga, mereka bisa masuk dari gorong-gorong (tempat) parkir mobil, itu di bawah karena tidak bisa dideteksi kalau naik lift ke titik yang dituju," ujarnya dalam Polemik Trijaya "Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online", Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, praktik prostitusi online bisa masuk ke apartemen karena pelaku hafal dengan pintu-pintu masuk menuju apartemen yang tidak terjangkau sistem pengamanan secara ketat.

Misalnya, dari basement parkiran mobil, meskipun ada sekurity namun mereka tidak berani dan tidak memiliki dasar untuk menanyakan pada pengunjung maksud dan tujuannya datang ke apartemen.

"Karena (security) tidak diberikan hak sepenuhnya, jadi mereka itu masuk dengan cara pakai dalam, tanda kutip hadir dari muka lain orang."

"Nanti dari belakang turun ambil orang, orang lain lagi, hilang jejak. Kecuali mereka masuk satu titik dari pintu depan umpamanya loby, kalau dari loby ketahuan," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan dan imbauan, khususnya ke anggota P3RSI.

Agar saling mengawasi wilayah apartemennya sehingga tak terjadi tindak pidana apapun, baik prostitusi ataupun narkotika.

"Kami melakukan pengawasan bekerja sama dengan RT yang ada di tower dengan sekurity dan agen-agen, supaya mentaati aturan."

"Bukan hanya prostitusi online saja, tapi juga sarang dari narkoba yang sering terjadi transaksi di apartemen," tukasnya. 

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pria hidung belang yang pakai jasa prostitusi online anak-anak di bawah umur jarang diamankan, karena mereka menggunakan identitas palsu di media sosial.

Hal tersebut secara blak-blakan disampaikan Yusri Yunus saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM Spesial dengan tema: Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online pada Kamis (6/5/2021).

"Para mucikari atau joki yang selama ini kita ungkap sudah kita proses semua. Namun proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa."

"Para perempuan ini korban, yang utama hidung belang ini harus dijadikan tersangka. Mereka biasanya merubah alamat dan identitas di media sosial," ujar Yusri Yunus. 

Ia menyebutkan, untuk pria hidung belang yang terakhir diungkap adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan seorang pedofil.

"Pria hidung belang yang tertangkap 2020 lalu misalnya, yang orang Itali atau Perancis ada korban 300 lebih."

"Dia memang pedofil, dan setelah kita kembangkan dia juga menjadi DPO di negara asalnya dengan kasus yang sama," pungkasnya.

(Wartakotalive.com/M24/SumberLain)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved