PPDB Depok 2021

PPDB Depok 2021, Disdik Jabar Buka PPDB Tingkat SMAN/SMKN, Siswa Depok Siap-siap, Ini Jadwalnya

PPDB Depok 2021, Disdik Jabar buka PPDB Tingkat SMAN/SMKN, siswa Depok Siap-siap, Ini Jadwalnya. Pendaftaran dilakukan secara online.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Gopis Simatupang
Ilustrasi, PPDB Depok 2021, Disdik Jabar Buka PPDB Tingkat SMAN/SMKN, Siswa Depok Siap-siap, Ini Jadwalnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - PPDB Depok 2021, Disdik Jabar membuka PPDB Tingkat SMAN/SMKN. Siswa Depok siap-siap, Ini jadwalnya.

Dinas Pendidikan Jawa Barat sedianya melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkatan SMA Negeri / SMK Negeri pada tahap I mulai 7-11 Juni 2021.

Sedangkan PPDB tahap II akan dilaksanakan pada 25 Juni sampai 1 Juli 2021. Kedua tahapan tersebut  dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Pada tahap pertama SMA Negeri terdiri dari jalur afirmasi 20 persen yaitu keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), disabilitas, kondisi tertentu.

Untuk jalur perpindahan orang tua mendapat porsi 5 persen dan jalur prestasi sebesar 25 persen baik akademik maupun nonakademik.

Sementara tahap pertama SMKN terdiri dari jalur afirmasi 20 persen KETM, disabilitas, kondisi tertentu. Jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prioritas terdekat 10 persen. 

Baca juga: Dokumen di Inventarisir, Kejari Harap Warga Depok Sabar Kawal Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok

Sekertaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya, mengatakan, pada jalur afirmasi 20 persen SMAN/SMKN terdapat kondisi tertentu 5 persen. 

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah untuk membantu anak kesulitan sekolah pasca mengalami bencana alam. 

"Kondisi tertentu itu bisa jadi karena terjadi bencana salah satu contoh misalnya di Sumedang terjadi longsor kemudian nimbun rumah kemudian anak ini untuk melanjutkan sekolahnya kesulitan dan lain-lain, nah itu kondisi tertentu," papar Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).

Kondisi tertentu itu, dikatakan Wahyu memiliki beberapa syarat bagi siswa yang bersangkutan. 

"Syaratnya adalah dengan menunjukkam surat kebencanaan dari instansi terkait dengan cara di upload ke sistem PPDB saat pendaftaran," paparnya.

Baca juga: PKS Kota Depok Kutuk Serangan Israel, Anggap PBB Tak Pernah Berpihak kepada Kaum Muslim

Pada PPDB 2021 ini, Wahyu mengatakan adanya aturan baru pada jalur prestasi akadwmik yang terdiri dari nilai rapor dan ranking semester I sampai semester V tingkat SMP maupun MTs.

"PPDB sebelumnya kan jalur prestasi akademik hanya berdasarkan nilai rapor. Tahun 2021 ini, nilai rapor dan rangking mulai semester I sampai smester V saat SMP/MTs," tuturnya.

Jadwal Pendaftaran

PPDB tahap II SMAN sedianya mendaftaran akan dibuka melalui jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved