Berita Nasional

Apa itu Kartu Nikah Digital yang Akan Diluncurkan Akhir Mei? Ini Syarat yang Diperlukan

Rencana peluncuran kartu nikah digital tersebut, akan dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara

Dok. Humas Kementerian Agama
Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web), Kamis (8/11) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kemenag RI atau Kementerian Agama Republik Indonesia akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.

Rencana peluncuran kartu nikah digital tersebut, akan dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Satu diantara manfaat adanya Kartu Nikah Digital ini diharapkan memudahkan pasangan untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian.

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital, Layanan Bakal Berlaku di Semua KUA

Manfaat Kartu Nikah Digital

Selanjutnya, manfaat yang kedua dari adanya Kartu Nikah Digital yakni mempermudah dilakukannya pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata dia.

Baca juga: Satu Keluarga masuk Islam tanpa Paksaan, Kisahnya Panjang Hingga Datang ke KUA Baca Syahadat

Adapun manfaat yang ketiga yakni keberadaan Kartu Nikah Digital diharapkan sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Muharam juga menyampaikan Kartu Nikah Digital juga akan menghindarkan praktik penipuan yang mungkin dilakukan pasangan.

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” ujar dia.

Berikut adalah berkas yang diperlukan untuk membuat kartu nikah:

  • Melengkapi syarat nikah dari KUA.
  • Membayar biaya pendaftaran pernikahan sebesar Rp600 ribu.
  • Melampirkan buku nikah asli dan fotokopinya.
  • Lampirkan juga KTP elektronik dan pas foto pasangan suami istri.

Kartu dikirim online via WhatsApp dan email

Selain itu adanya Kartu Nikah Digital ini juga akan mempercepat layanan bagi pasangan pengantin.

Hal ini karena pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved