Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Ada Syarat Penerima Santunan Tidak Mengajukan Tuntutan, Keluarga Korban Diminta Gugat Maskapai

Dengan syarat yang diajukan oleh maskapai ini, lanjut Danto, korban kecelakaan pun tidak bisa menuntut keadilan lebih lanjut terkait masalah ini.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 melakukan prosesi tabur bunga, sebagai penghormatan terakhir bagi para korban, di atas kapal KRI Semarang, di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Danto, pengacara keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 mengatakan, maskapai penerbangan selalu menggunakan dalil yang kurang etis terkait santunan yang diberikan kpeada korban.

Menurutnya, pemberian santunan terhadap korban kecelakaan pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubunngan Nomor 77 tahun 2011, tidak ada syarat berkelanjutan.

"Tetapi, ada yang tidak etis dari pemberian santunan ini."

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

"Pihak maskapai memberikan syarat kepada penerima santunan untuk tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut," ujar Danto di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dengan syarat yang diajukan oleh maskapai ini, lanjut Danto, korban kecelakaan pun tidak bisa menuntut keadilan lebih lanjut terkait masalah ini.

"Pemberian santunan itu tidak bersyarat, dan itu yang sangat kita sesalkan."

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

"Kami pun menyarankan untuk melakukan tuntutan kepada maskapai," kata Danto.

Danto juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan gugatan kepada Boeing yang merupakan produsen pesawat yang digunakan oleh Sriwijaya Air.

"Saat ini kita sudah ajukan, dan dokumen kelengkapan investigasi dan juga bukti sudah kita kirim ke Amerika," beber Danto.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Gugatan yang dilakukan kepada Boeing, ujar Danto, melalui Hermann Law Group yang memiliki pengalaman menangani kasus seperti ini.

"Hermann pernah menangani kasus kecelakaan Lion Air dan terbukti berhasil menang dalam gugatan yang dilayangkan," jelas Danto.

Gugat Boeing

Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400 dan juga 500 Series yang menyatakan pesawat tersebut dalam kondisi tidak aman.

Peringatan dari FAA ini, berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved