Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris
Mulanya Rizieq Shihab menceritakan, pada Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, ia meyakini kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: 67 Pemudik dari Sumatera Reaktif Covid-19, 400 Ribu Orang Belum Menyeberang ke Jawa
"Sehingga, ketiga kasus hukum yang saya hadapi tersebut hanya dijadikan sekadar alat justifikasi, dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," tudingnya.
Sebut Nama Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menyinggung nama Presiden Jokowi hingga Raffi Ahmad, saat membacakan pleidoi, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan para pejabat dan tokoh di Indonesia yang tidak ditindak pidana.
"Andaikata benar pendapat jaksa penuntut umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 7, Sumatera Mendominasi
"Maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat."
"Termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Lantas, Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dipidana.
Baca juga: 3 Anak Buah Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri ke TNI, Berperan Pantau Aparat Hingga Cari Logistik
Pertama, kata Rizieq, kasus anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang menurutnya telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.
Kedua, kegiatan anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan, yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona."
Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
"Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
Ketiga, kegiatan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad, usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021, yang ia nilai menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
pleidoi Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
kasus pelanggaran protokol kesehatan
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|