Sidang John Kei
Jauh dari Tuntutan, Tiga Anak Buah John Kei Hanya Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana
Update Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Terdakwa pembunuhan John Kei minta dibebaskan oleh Majelis Hakim.
Ia berharap pembebasannya akan menghapus stigma negatif orang Indonesia bagian timur.
Hal itu disampaikan John Kei saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Bukan Pembunuh
Dalam pledoinya, John Kei tidak mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Sebab kata John Kei, sejak masuk bui tahun 2012 lalu, ia sudah bertobat dan tidak lagi memilih jalan kekerasan.
"Kiranya Yang Mulia dapat memberikan saya kesempatan untuk meneruskan niat pelayanan dan pertobatan saya," ujar John Kei.
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan
Apabila bebas, ia juga berjanji akan membawa serta rekan-rekannya untuk bertobat dan menjauhi jalan kekerasan.
Khususnya kata John Kei, teman-temannya dari Indonesia bagian timur yang masih terjebak dalam dunia kejahatan akan dapat ikut bertobat dengannya.
John Kei juga mengatakan bahwa bebasnya ia juga dapat membuat stigma negatif orang dari Indonesia bagian timur berubah.
Baca juga: Beragendakan Tuntutan, Sidang John Kei Kini Dijaga Ketat Polisi dengan Senapan Berlaras Panjang
"Setidak-tidaknya saya dapat memperbaiki stigma rasisme masyarakat Indonesia yang masih beranggapan bahwa orang timur adalah penjahat hanya karena kulit gelap dan rambut ikal, sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaaan yang lebih baik dan lebih layak," terang John Kei.
Maka dari itu John Kei berharap mendapatkan kebenaran dan keadilan atas peradilan ini.
Ia bersikeras merasa tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada.
"Saya masih ada harapan pada peradilan ini, saya masih ada harapan pada Majelis Hakim Yang Mulia, para Wakil Tuhan, penentu kebenaran, penjunjung tinggi keadilan yang paling mutlak," tandasnya sambil mengutip doa nabi Daud.
Diketahui terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senasib dengan Bos Besar, Tangan Kanan John Kei Divonis Hakim 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak |
![]() |
---|
TOK! Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sidang Vonis Terdakwa John Kei, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi |
![]() |
---|