Perdagangan Orang

AT Kabur, Polisi Belum Selidiki Kasus Perdagangan Orang yang Menimpa Bocah di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota belum melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang menjerat AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyatakan, belum menyelidiki kasus perdagangan anak yang menjerat AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. 

PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan pada Februari hingga Maret.

PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari. Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin.

Suprijadi mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk menganalisa kasus persetubuhan di bawah umur yang menimpa PU (15), agar memenuhi unsur tindak pidana.

Hal itu dikatakannya guna menanggapi keluhan orang tua korban berinsial D (42) yang mengeluhkan lambatnya penanganan kasus oleh kepolisian sehingga kini tersangka AT (21) kabur.

"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi pihak kepolisian memastikan kejadian ini benar dan memenuhi unsur kejadian tersebut," ungkapnya.

Penyidik, sambung Suprijadi, diharuskan untuk berhati-hati dalam menangani kasus dan perlu mengumpulkan setidaknya dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.

"Sehingga membutuhkan waktu dalam hal membetulkan bahwa kejadian benar adanya," tuturnya.

Baca juga: Prostitusi Karaoke Venesia Terkuak, Saraswati: Tidak Ada Toleransi pada Praktik Perdagangan Orang

Baca juga: Soal Penggerebekan Karaoke, Rahayu Saraswati: Tidak Ada Toleransi Buat Perdagangan Orang

Lantaran AT kini tak diketahui rimbanya, ia meminta agar keluarga AT segera menginformasikan kepada polisi mana kala mengetahui keberadaan AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak keluarganya, kita juga melakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Suprijadi.

Proses penyidikan sendiri saat ini masih berkutat pada kasus yang dilaporkan D pada Senin (12/4/2021) lalu, mengenai persetubuhan di bawah umur.

Sedangkan kasus perdagangan orang belum dilakukan penyidikan meski pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

"Kami belum sampai ke sana, kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait perdagangan anaknya," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved