Kabar Artis

Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto Miliki Narkoba Jenis Sabu Hampir 1 Gram, Diancam 4 Tahun Penjara

Polisi menjerat Raffi Zimah anak Rita Sugiarto dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Raffi Zimah anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). Anak Rita Sugiarto itu ditangkap Senin (17/5/2021) karena memiliki narkoba jenis sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anak pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Raffi Zimah anak Rita Sugiarto ditangkap di sebuah penginapan di Ciracas, Jakarta Timur.

Penangkapan Raffi Zimah itu dilakukan Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.

Raffi Zimah anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). Anak Rita Sugiarto itu ditangkap Senin (17/5/2021) karena memiliki narkoba jenis sabu.
Raffi Zimah anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). Anak Rita Sugiarto itu ditangkap Senin (17/5/2021) karena memiliki narkoba jenis sabu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"RZ, putra publik figur RS ditangkap Senin kemarin," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong atau pipet, korek api, dan handphone," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Minta Maaf Sambil Menangis, Menyesal Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Diduga Miliki dan Pakai Sabu

Setelah mengamankan Raffi Zimah, polisi menangkap RW dan AK di dua lokasi berbeda.

Dari RW, polisi mengamankan sabu seberat 0,2 gram dan AK seberat 2 gram sabu.

Polisi menjerat Raffi Zimah anak Rita Sugiarto dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Raffi Zimah anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). Anak Rita Sugiarto itu ditangkap Senin (17/5/2021) karena memiliki narkoba jenis sabu.
Raffi Zimah anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). Anak Rita Sugiarto itu ditangkap Senin (17/5/2021) karena memiliki narkoba jenis sabu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Raffi Zimah diduga sebagai pengguna narkoba.

"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus.

Dua tersangka lainnya dijerat pasal pengedar yakni Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menyesal

Anak Rita Sugiarto itu menyesal telah mengonsumsi narkoba hiingga ditangkap polisi dan masuk tahanan.

"Saya menyesali perbuatan saya," kata Raffi Zimah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved