BREAKING NEWS: Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Ada Apa?
Informasi Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri itu dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
Informasi Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri itu dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
"Tadi Bu Maria (Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta) telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri)," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Kompas.com.
Mujiyono mengatakan, Pujiono mundur dari jabatan kepala BPAD DKI Jakarta lantaran merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
Baca juga: BIKIN MALU! Camat Purwosari Minta THR ke Desa, Dipergoki Bupati Kediri, Temukan Rp15 Juta
Baca juga: Viral Video Pemuda Ketiduran Salat Idul Fitri, saat Bangun Kebingungan, Jemaah Sudah Bubar
Baca juga: Israel Serang Palestina, Akun Instagram Gal Gadot Diserbu Netizen, hingga Matikan Kolom Komentar
"Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," ucap dia.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, Pujiono mengundurkan diri terhitung sejak Senin (17/5/2021) lalu.
Hingga saat ini, belum diketahui sosok pelaksana tugas (Plt) kepala BPAD yang menggantikan Pujiono.
Daftarkan email "Pesan saya siapa pun yang jadi Plt harus punya kemampuan penanganan aset," kata Mujiyono.
Adapun Pujiono diangkat sebagai Plt kepala BPAD pada 25 Februari 2019.
Baca juga: Perang Semakin Memanas,Ini Awal dan Sejarah Konflik Palestina - Israel, Hitler dan Inggris Terkait
Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki
Baca juga: Dukun Cabuli Satu Keluarga di Bandar Lampung, Pakai Modus Ritual Mandi Hilangkan Aura Negatif
Dia kemudian menjadi pejabat definitif setelah dilantik bersama 15 pejabat eselon II lainnya pada 8 Juli 2019.
Setelah menjabat kurang lebih selama dua tahun, Pujiono dipastikan mundur dari jabatannya sejak dua hari lalu.
Sanksi Ogah Lelang Jabatan
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat, namun tak ikut lelang jabatan.
Seleksi jabatan digelar demi mencari sosok ASN terbaik untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan.