Bertugas Memilah Dokumen, Staf Khusus Edhy Prabowo Digaji Rp 31 Juta, Difasilitasi Mobil dan Sopir
JPU KPK heran dengan gaji yang diterima mantan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Administrasi Kelembagaan Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani.
Termasuk, menyumbangkan pemikiran kepada Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Stafsus Menteri.
Baca juga: Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Bisa Diujicoba di Akhir 2022
"Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana, karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen," jawab Putri.
Jaksa kembali bertanya soal perbedaan tugas yang dilakukan Putri Tjatur dengan kesekretariatan jenderal.
Putri Tjatur menjelaskan, perbedaanya hanya melaksanakan tugas-tugas tersebut berdasarkan perintah Edhy Prabowo.
Baca juga: Setahun Menjabat Penuh Kontroversi, Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Mundur
"Karena saat itu posisi sekretaris pribadi masih kosong."
"Artinya yang betul-betul aktif di administrasi itu belum ada."
"Sementara, sebelumnya saya memang handle administrasi Pak Edhy saat beliau pertama kali (kerja) bersama saya di 2004 sampai 2019," jelas Putri Tjatur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Anggota TNI Gugur Usai Diserang OTK di Papua, Senjata Dibawa Kabur
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap, yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Baca juga: Yang Masih Belum Paham kenapa Mudik Lebaran Dilarang di Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP.
Lalu, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budi daya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016.
Baca juga: Pengetatan Usai Larangan Mudik pada 18-27 Mei 2021, Hasil Tes Negatif Covid-19 Cuma Berlaku Sehari
Isinya tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.