Perampok dan Perudapaksa ABG di Bintara Diminta Serahkan Diri, Jika Tidak Akan Dikejar Kemanapun
"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai Pak Ogah (tukang parkir) di daerah Jakarta Utara," kata Yusri
Penulis: Dedy | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polrestro Bekasi Kota hingga kini masih memburu pelaku perampokan dan pemerkosaan ABG 15 tahun di Bintara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Identitas pelaku utama pun sudah diketahui setelah polisi menangkap dua orang temannya yang terlibat dalam kejahatan itu yakni Abdul Harahap (36) alias AH dan Risky Panjaitan alias RP (28), keduanya merupakan warga Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), mengatakan, satu tersangka lagi diketahui bernama Rangga Tias Saputra alias RTS (26), masih dalam pengejaran.
Dia merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah memperkosa korban AS (15) dan mengambil barang berharga.
"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai Pak Ogah (tukang parkir) di daerah Jakarta Utara," kata Yusri seperti dilansir Tribunnews.com.
Untuk tersangka yang masih buron, Yusri memastikan, pihaknya bersama Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan pengejaran, seluruh identitasnya sudah diketahui.
"Kita masih melakukan pengejaran sebagai himbauan juga, kita melakukan proses silahkan menyerahkan diri secepatnya akan kami proses," imbaunya.
"Kalau tidak (menyerahkan diri), akan kita kejar kemanapun, karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana itu sudah tidak tahu semua," tegasnya.
Sebagai informasi, tersangka AH merupakan residivis dalam kasus perampokan.
Sedangkan untuk tersangka RP, polisi masih mendalami apakah ketiganya benar-benar komplotan yang kerap beraksi secara berkelompok.
"Kami masih mendalami terus, apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan masih kita dalami," terang Yusri.
Yusri menambahkan, dalam aksinya di Bintara Bekasi, tersangka RP dan RTS menggunakan sepeda motor berboncengan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka RTS masuk melalui lubang ventilasi di bagian belakang rumah.
Sementara untuk tertangka RP, di bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi sekitar TKP saat rekannya masuk ke dalam rumah.
Adapun saat masuk ke dalam rumah, tersangka RTS langsung membekap korban AS yang pada saat itu tengah asyik bermain TikTok sambil tidur-tidur di kasur ruang tengah.
Dia kemudian memperkosa korban yang masih di bawah umur, usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, RTS kabur membawa dua unit ponsel dan sejumlah uang.
Sementara untuk tersangka AH, perannya merupakan penadah ponsel hasil curian dari kedua tersangka RTS dan RP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-kerahkan-anjing-pelacak-di-lokasi-rumah-perampokan.jpg)