Regulasi Berbasis Hasil Kajian Ilmiah Mendorong Pemanfaatan Produk Hasil Inovasi
regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan oleh pembuat kebijakan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keberadaan produk tembakau alternatif kerap mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan masih minimnya informasi yang akurat dan transparan mengenai produk tersebut.
Selain itu, regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan oleh pembuat kebijakan di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gajah Mada Satria Aji Imawan mengatakan regulasi yang mengacu pada hasil kajian ilmiah mempermudah komunikasi antara pemerintah dan badan-badan di bawahnya selaku pembuat kebijakan.
“Dengan regulasi, produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektrik, bisa dipasarkan tepat sasaran kepada perokok dewasa, tidak melanggar aturan, dan pemasaran yang sah,” ungkap Aji, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Bela Palestina, Pengakuan Eks Tentara Israel: Pemerintah dan Komandan Militer adalah Penjahat Perang
Baca juga: Anies Keluarkan Pergub, Jakarta Perketat Perlindungan Pohon, Penebangan Dilarang
Hal ini akan mempermudah komunikasi antara pemerintah yangnmempertimbangkan aspek dampak dan manfaat produk dan produsen selaku penyuplai dan masyarakat selaku konsumen.
“Hal ini penting. Informasi yang disampaikan mengenai produk ini juga harus informatif dan simpel (pragmatis), bukan dengan bahasa yang membingungkan publik,” ujarnya.
Menurut Aji, sosialisasi dari informasi yang akurat kepada masyarakat akan memiliki dampak besar bagi pemahaman potensi manfaat dari produk tembakau alternatif jika dibandingkan dengan rokok.
Oleh karena itu, Satria mengimbau agar lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perlu terlibat dalam perumusan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.
“Kajian ilmiah juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya seperti BRIN. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan dan BPOM bisa melihat data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif,” katanya.
Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Angkat Bicara Soal Jalan di Stadion Pakansari Sering Banjir
Baca juga: Mensos Risma Dukung Penanganan Bencana Secara Komprehensif
Sementara pada kesempatan berbeda, acara konferensi virtual Global Tobacco & Nicotine Forum (GTNF 2021) yang digelar 27 April lalu juga menekankan pentingnya bukti imiah antisipasi dampak atau manfaat yang ditimbulkan produk.
Sejumlah pakar dunia yang menghadiri acara tersebut mengatakan regulasi berlandaskan hasil kajian ilmiah harus diterbitkan bagi produk hasil inovasi yang berpotensi mendatangkan banyak manfaat, salah satunya tembakau alternatif.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat memaksimalkan manfaat produk-produk hasil inovasi dan di saat yang bersamaan melakukan pengawasan atas peredaran, pemanfaatan, atau penyalahgunaan dari produk tersebut dan komponennya.
“Kita membutuhkan kerangka regulasi pragmatis yang mendukung inovasi, tetapi di saat yang bersamaan juga melindungi generasi muda,” ujar salah satu peserta berlatar belakang industri itu.